BERITA UTAMA

Caleg DPRD Sumbar Disiram Air Keras, Pelakunya Mantan Suami Siri, Dipicu Cemburu Buta

0
×

Caleg DPRD Sumbar Disiram Air Keras, Pelakunya Mantan Suami Siri, Dipicu Cemburu Buta

Sebarkan artikel ini
AIR KERAS— Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra bersama jajarannya saat memaparkan pengungkapan kasus Caleg DPRD Sumbar yang disiram air keras oleh mantan suaminya.

TANAHDATAR, METRO–Nasib tragis dialami oleh seorang wanita yang juga Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumbar dari partai PPP inisial M, daerah pemilihan (Dapil 6). Pasalnya, M menjadi korban kebrutalan mantan suami sirinya yang dipicu cemburu buta.

Peristiwa nahas itu ter­jadi pada Senin (2/1) lalu, di jamban yang letaknya ter­pisah dari rumah korban M di Nagari Batu Bulek, Ke­camatan Lintau Buo Utara. Korban M tiba-tiba disiram air keras oleh pria yang awalnya tidak dikenali.

Akibatnya, wajah, ta­ngan, dan kaki M melepuh akibat siraman air keras yang diduga campuran air aki dengan soda api. Usai mendapatkan perawatan, korban M yang tak terima atas kejadian itu langsung melapor ke Polres Tanah­datar agar pelakunya bisa ditangkap.

Setelah adanya lapo­ran itulah, Tim Opsnal Sat­reskrim Polres Tanahdatar langsung melakukan pe­nyelidikan dengan me­ngum­pulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari hasil penyeli­dikan itulah, terungkap jika pelakunya adalah FH (51) yang merupakan mantan suami siri korban.

Tak butuh waktu lama, petugas yang mengan­tongi identitas pelakunya, langsung menangkap FH di Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara. Meski awalnya pelaku sempat mengelak dan memban­tah, Polisi yang sudah me­miliki bukti-bukti, membuat pelaku mengakui perbua­tan jahat­nya itu.

Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra menga­takan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024 lalu, dan baru terungkap pada 5 Januari 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FH nekat menyiram air keras berupa soda api kepada korban karena cemburu. Adapun aksi tersebut dila­kukan pelaku di jamban milik korban.

“Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi,” kata AK­BP Derry Indra didampingi Wakapolres Kompol Hik­mah, Kasi Humas AKP Gus­rizal, Kasatrekrim Iptu An­dre Jr, Kasatrenarkoba AKP Desneri, saat konfe­rensi pers, Senin (8/1).

Akibatnya perbuatan pelaku, kata Kapolres, kor­ban mengalami luka bakar dibagian wajah, tangan ser­ta bagian tubuh lainnya. Dari pengakuan terduga pe­laku, ia telah meren­cana­kan perbuatannya un­t­uk menyiramkan cairan soda api tersebut pada korban.

“Antara terduga pelaku dan korban ini juga pernah menjalin hubungan asma­ra, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lama­nya. Pada intinya, persoa­lan antara korban dan pela­ku merupakan masalah pribadi,” ungkapnya.

AKBP Derry Indra me­lan­jutkan, sebelum ditang­kap, pelaku sempat menge­lak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun setelah penyelidikan petu­gas dilapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, na­mun berdasarkan reka­man CCTV dan ketera­ngan dari pemilik toko tem­pat korban membeli air keras, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Ditegaskasn AKBP Der­ry Indra, kasus ini murni kasus pribadi dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena kor­bannya merupakan seo­rang calon legislatif.

“Terhadap pelaku, po­lisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan anca­man hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Ma­polres Tanahdatar, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ant)