METRO SUMBAR

KPU Pessel Sosialiasikan PKPU 25 Tahun 2023 ke Pimpinan Parpol, Untuk Bisa Dipahami

0
×

KPU Pessel Sosialiasikan PKPU 25 Tahun 2023 ke Pimpinan Parpol, Untuk Bisa Dipahami

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Bersama Forkopimda Pessel, Bawaslu Pesisir Selatan serta pimpinan Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan PKPU nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024. Selasa (9/1/2024) di Aula Kantor KPU Pessel.

Sosialiasi PKPU No 25 Tahun 2023, dipimpin Komisioner KPU Syafrijal Chan ( Divisi teknis Penyelenggara), dan dihadiri juga Dede Desmana (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) serta Ruswandi Rinaldo (Divisi Hukum). Serta, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Vinto Askari.

Syafrijal Chan ( Divisi teknis Penyelenggaraan mengatakan, PKPU Nomor 25 Tahun 2203 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2024 baru diundangkan pada tanggal 21 Desember 2023. Yang didalamnya terdapat 120 Pasal.

Karena pentingnya PKPU No 25 Tahun 2023 ini pada pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara Pemilu serentak 2024 mendatang, maka Komisi Pemilihan Umum, Pesisir Selatan perlu melakukan sosialiasi kepada pihak terkait, khususnya pada pimpinan Partai Politik dan instansi terkait lainya.

” PKPU ini perlu dipahami seluruh pimpinan Partai Politik, tahapan demi tahapan pada proses Pemungutan dan Penghitungan suara, ” ucap Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Pessel.

Lebih lanjut Syafrijal Chan, PKPU No 25 Tahun 2023 juga menjelaskan bagaimana tahapan – tahapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, waktu dan tanggal pelaksanan penghitungan suara, kesiapan TPS, serta hal teknis lainya.
Pada tingkat kecamatan pungut hitung itu sendiri akan diatur lebih lanjut melalui juknis pungut hitung PKPU, yang mana juknis nya sendiri telah selesai. Dan, tinggal menunggu saja.

” Kotak Suara 8.230 sudah diterima KPU Pessel”.

Sementara itu mendukung pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang, KPU Pesisir Selatan pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah menerima kotak suara sebanyak 8.230 kotak suara.

Ketua KPU Pessel Aswandi dihubungi Posmetro menuturkan, untuk surat suara tanggal 9 Januari 2024 akan diserahkan terima dari ekspedisi kepada KPU Provinsi, kemudian dikirim ke. KPU Kabupaten. ” Surat suara 389.016 lembar setiap jenis.

” Isnyah Allah siang ini sampai di gudang logistik KPU Pessel, dan kemudian selanjutnya dilakukan sortir dan pelipatan. Serta pendistribusian ke kecamatan – kecamatan, ” terang Ketua KPU Pessel. ( Rio)