POLITIKA

Bawaslu Minta KPU Beri Akses Pengawasan, Berikan 4 Saran Debat Pilpres

0
×

Bawaslu Minta KPU Beri Akses Pengawasan, Berikan 4 Saran Debat Pilpres

Sebarkan artikel ini
Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI

JAKARTA, METRO–Bawaslu RI meminta KPU memberikan akses pengawasan pada penyelenggaraan debat Pilpres 2024. Bawaslu menyoroti sejumlah masalah, salah satunya soal Menteri yang hadir dalam debat.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan saran tersebut disampaikan KPU atas dasar sejumlah catatan saat pelaksanaan debat Pilpres ke­dua pada 22 Desember 2023. Dia mengatakan saat itu tim Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam penga­wasan lang­sung pa­da Debat Capres 2024.

“Pertama, Bawaslu ti­dak mendapatkan akses penuh da­lam pengawasan langsung pada Debat Capres Pemilu 2024 tidak mak­s­imal mengidentifikasi ke­jadian-kejadian khusus, du­gaan pelanggaran pro­sedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai dengan pera­turan per­undang-undangan. Dari sisi waktu pelaksanaan debat, Ba­waslu mencatat waktu debat dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 me­nit,” ucap Lolly dalam kete­rangan tertulis, Ming­gu (7/1).

Baca Juga  Dinasti lagi, Dinasti lagi

Lolly mengatakan Bawaslu me­ncatat sejumlah pihak ber­te­riak saat kandidat yang mengikuti de­bat diperkenalkan ataupun sa­­at pendalaman visi misi serta in­teraksi antar ca­wa­pres saat itu. Lolly me­ngata­kan seharusnya pihak-pihak tersebut diberikan sanksi.

Lolly kemudian menyo­roti kehadiran se­jum­lah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam debat Pilpres 2024. Dia meminta KPU melakukan penge­ce­kan terkait cuti para menteri itu.

“Debat kandidat pada 22 Desember 2023 juga dihadiri oleh Menteri Kabinet yang turut hadir, antara lain Airlangga Hartato (Menteri Koordinator Bidang Pere­ko­nomian Indonesia) dan Bahlil Lahadalia (Men­teri In­vestasi Indonesia),” ucap­­nya.

Dia menegaskan Bawaslu akan menguatkan pengawasan pada debat Pilpres ketiga. Berikut empat saran Bawaslu kepada KPU berdasarkan surat 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023:

Baca Juga  Money Politik Diancam Minimal 36 Bulan Penjara

Pertama, KPU dan pe­nye­lenggara meningkatkan penga­ma­nan dan pener­tiban terhadap se­luruh pihak yang terlibat dalam acara Debat Pasangan Calon.

Kedua, KPU memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar, seperti menye­bab­kan acara tidak kondusif, mem­bawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan, melakukan inti­midasi dalam bentuk ucapan mau­pun tindakan kepada pen­dukung kandidat Pasangan Ca­lon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya.

Ketiga, konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam Ke­putusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Keempat, KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kam­panye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat meng­hadiri dalam acara debat. (jpg)