SIJUNJUNG, METRO–Kecanggihan teknologi informasi saat ini kerap kali dijadikan sebagai modus tindak pelaku kejahatan. Seperti yang terjadi di Sijunjung kali ini. Berawal dari berkenalan di media sosial Facebook, seorang perempuan warga Kecamatan Kamang Baru, menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Kejadian itu bermula ketika korban berinisial DS (30) berkenalan dengan seorang pria yang merupakan pelaku kejahatan bernama Hendra (31) melalui Facebook. Intens berkomunikasi di medsos, keduanya pun membuat janji untuk bertemu.
Usai bertemu, pelaku yang diduga telah merencanakan niat jahat membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan Handphone (Hp) milik korban. Parahnya lagi, korban ditinggalkan begitu saja di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung.
Kasat Reksrim Polres Sijunjung AKP MYasin melalui Staff Humas Bripka Yudi Satria menjelaskan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Tarok karena merasa telah menjadi korban tindakan kejahatan, pada Sabtu (6/1) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
“Korban melapor ke Polsek Lubuk Tarok karena sepeda motor, dompet dan Hp yang disimpan di dalam jok motor dilarikan oleh teman laki-laki yang baru ia kenal lewat media sosial,” tuturnya, Minggu (7/1).
Mendapat laporan itu, kata Bripka Yudi, Tim Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut. Alhasil, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku penipuan dan penggelepan yang ternyata bernama Hendra.
“Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak ke lokasi tempat keberadaan pelaku yang berada di sebuah rumah di Jorong Koto Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung,” jelasnya.
Ditambahkan Bripka Yusi, pelaku tak bisa berkutik ketika polisi datang dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan abrang bukti sepeda motor, Hp dan dompet korban.
“Pelaku pun digelandang ke Polres Sijunjung untuk proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga melanggar pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat selaku berhati-hati dan waspada, terutama dengan modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial,” tutupnya. (ndo)






