PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu serentak tahun 2024.
Rakor ini diikuti oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan calon anggota DPD yang diselenggarakan di Pangeran Beach Hotel Padang, Jumat (5/1).
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan, peserta pemilu wajib menyampaikan LADK di setiap tingkatan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 WIB. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian laporan awal dana kampanye pada tanggal 7 Januari 2024,”ujar Surya.
Surya menegaskan, peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan dana kampanye.
“Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye,”jelas Surya.
Diungkapkan oleh Surya, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh peserta Pemilu.
“Kami ikut merasakan dan memahami kegelisahan rekan-rekan partai politik maupun Calon Anggota DPD terkait akses Sikadeka yang sekiranya cukup banyak kekurangan dalam pengaplikasiannya dan sering terjadinya maintenance dan server error, maka dari itu semua keluhan dan masukan dari bapak, ibu dan saudara sekalian akan kami inventarisir dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,”tutup Surya.
Sementara itu, Ory Sativa Syakban selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penyampaian materi mengatakan, materi terkait LADK ini tidak banyak, kebijakannya pun tidak berubah paling penguatan-penguatan yang akan disampaikan dan sebelumnya KPU Provinsi sudah melakukan zoom dengan KPU Kabupaten/Kota.
“Kita memantau dengan seksama setiap komplen yang ada dan yang berkaitan dengan sistem diaplikasi akan kita teruskan ke pimpinan,”kata Ory Sativa Syakban.
Ditegaskan oleh Ory, LADK disampaikan tanggal 7 Januari 2024 dan pada hari itu satu-satunya dilakukan secara paperless, murni dilakukan dari kantor parpol tanpa datang langsung ke kantor KPU.
“Muatan Informasi dan Periode Pembukuan LADK diantaranya; RKDK, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk segala bentuk aktivitas semenjak parpol nya ditetapkan itu dapat dilaporkan termasuk transaksinya,” tukas Ory.
Bagi calon anggota legislatif, muatan informasi dan periode pembukuan LADK meliputi; catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), Nomor pokok wajib pajak masing-masing Caleg (apabila ada), serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggung jawabkan. (fer
















