PAYAKUMBUH, METRO —Tak jeras meski sudah pernah dipenjara, seorang pria residivis kembali ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat menunggu pembeli sabu di kawasan Pasar Pakan Jumat, Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kamis (4/1).
Saat digerebek petugas, pelaku berinisial ZF (34) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas memergoki pelaku membuang satu paket sabu di dekat kakinya. Penangkapan pria residivis itu pun turut disaksikan warga dan wali jorong setempat.
Tak puas hanya menemukan satu paket sabu, petugas selanjutnya menginterogasi pelaku lalu membawanya ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Alhasil, di rumah pelaku ZF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar.
“Betul, kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh, “ ungkap Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Jumat (5/1).
Dikatakan Iptu Aiga Putra, penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan masyarakat yang menjelaskan bahwa akan adanya transaksi narkoba di sekitaran Pasar Pakan Jumat yang beralamat di Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.
“Mendapat laporan tersebut Tim Phantom di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Yoza Prima langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tim menemukan pelaku ZF sedang menunggu calon pembeli di sekitar lokasi, “ beber Iptu Aiga Putra.
Ditambahkan Iptu Aiga Putra, pelaku ZF yang juga pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama ini tak berkutik saat tim Phantom menangkapnya. Disaksikan wali jorong dan pemuda setempat saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening yang sempat dijatuhkan pelaku.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 11 paket sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seseorang bernama Andi di Sicincin Padangpariaman. Saat ini kami masih memburu pemasok sabu itu,” ujar Iptu Aiga Putra.
Ditegaskan Iptu Aiga Putra, dari penangkapan tersebut total polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
“Tersangka yang masih DPO saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman. Terhadap pelaku akan kami jerat pasal112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (uus)






