BERITA UTAMA

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

0
×

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG 20240105 WA0002
DITANGKAP— Pelaku R (28) yang berperan sebagai pengedar sabu dan ganja ditangkap jajaran Polres Padangpariaman.

PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satres­nar­koba Polres Padang­paria­man menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu  dan ganja di Korong Tanjung Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpa­ria­man, Rabu (3/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tak tanggung-tang­gung, dari penggerebekan itu petugas menemukan satu paket sabu berukuran se­dang dan beberapa pa­ket daun ganja kering. Se­lain itu, petugas juga meringkus pelaku R (28) sebagai pemilik narkoba yang ditemukan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Padangpariaman, Iptu De­ni Kurniawan mengatakan, pemuda yang ditangkap itu merupakan pengedar nar­kotika. Pelaku ditangkap sesuai laporan narkotika, Nomor: LP/ A/01/I/2024/Polres tanggal 03 Januari 2024.

Baca Juga  Cegah Dampak Tambang Emas Liar, BNPB Siapkan Operasi Gabungan di Dharmasraya dan Sijunjung

“Penangkapan berda­sarkan informasi dari ma­syarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan nar­ko­tika di sebuah rumah di Korong Tanjung, Nagari  Ka­sang,  Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pa­dang­pariaman,” kata Iptu Deni Kurniawan, Jumat (5/1).

Ditambahkan Iptu De­ni, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pa­dangpariaman melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga didapatkan bukti kuat jika dalang peredaran narkoba di wila­yah itu adalah pelaku R.

“Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku karena khawatir narkoba milik pelaku habis terjual. Alhasil, ketiga digerebek, pelaku dengan mudah diamankan dan dilanjutkan dengan pengge­ledahan,” ujar Iptu Deni.

Iptu Deni menambahkan, hasil penggeledaha, petugas menemukan ba­rang bukti satu paket sabu ukuran sedang, satu paket ganja ukuran sedang dan satu paket ganja ukuran kecil yang dibungkus plastik.

Baca Juga  Telkomsel Pastikan Pelanggan di Sumbar Nyaman Belajar Jarak Jauh dengan Jaringan Broadband Berkualitas

“Kami juga mengamankan satu unit Handphoe merek Samsung warna Pink, 1 pack plastik klip warna bening, 10 helai kertas papir, 1 buah kotak sepatu warna hitam yang di temukan didalam kamar. Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Setelah menemukan barang bukti, kata Iptu Deni, petugas kemudian membawa pelaku ke Ma­polres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya. (ozi)