SOLOK, METRO–Penggunaan hak interpelasi dewan terhadap beberapa kebijakan Bupati Solok, sudah menjadi keputusan DPRD Kabupaten Solok. Setidaknya sikap dewan ini dinyatakan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam pembukaan masa sidang I ditahun 2024, Kamis (4/1) kemarin siang.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra itu juga menyepakati untuk menyurati pemerintah daerah terkait beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah daerah.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Hanif Hafiz dalam rapat paripurna dewan, penggunaan hak interpelasi dewan harus menjadi sikap dewan. Apalagi lanjutnya dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Solok, sudah 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok yang membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan.
Sikap itupun mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan lainya. Efrizal Ketua Fraksi Demokrat juga menegaskan hak interpelasi dewan harus menjadi sikap tegas dewan dalam mengurai persoalan yang terjadi agar jelas.
Ketua Fraksi PPP Dendi juga menyuarakan hal yang sama dan mendesak dewan untuk menggunakan hak interpelasi dan segara ditindaklanjuti melalui Bamus. Suara dewan dan sikap dewan atas penggunaan hak interpelasi akhirnya menjadi keputusan dewan dan disepakati bersama untuk segera digulirkan.
Ada beberapa persoalan yang menjadi dasar dewan menggunakan hak Interpelasi. Dalam pembahasan dewan ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra persoalan objek wisata Cambai Hills sudah meresahkan masyarakat. Dalam persoalan ini dewan mempertanyakan sejumlah aset yang dibangun oleh pemerintah dan diserahkan kepada masyarakat setempat diduga sudah tidak ada lagi.
Selain itu dugaan memobilisasi ASN untuk mendukung partai politik tertentu juga dinilai meresahkan masyarakat dan ini juga menjadi salah satu dasar dewan menggunakan hak interpelasi.
“Ini sudah menjadi keputusan dewan dan harus ditindaklanjuti dan diagendakan melalui Bamus,” tegas Dodi Hendra diikuti ketokan palu.
Selain memutuskan penggunaan hak interpelasi, dalam sidang paripurna dewan juga menyepakati menyurati pemerintah daerah terkait dugaan adanya keterlibatan tiga Dinas dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok yang membiayai aksi demo yang menuding anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat beberapa waktu lalu.
Dewan juga menyepakati menyurati pemerintah daerah yakni sekretariat pemerintah untuk meninjau kembali kontrak kerjasama pemerintah daerah dengan Penasehat Hukum (PH) pemerintah daerah.
Jika pemerintah daerah tidak menyikapi surat DPRD Kabupaten Solok hingga sidang paripurna berikutnya, Hanif Hafiz menegaskan persoalan ini dewan akan membawa ketingkat Pansus. (vko)





