POLITIKA

Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye, KPU: Tak Lapor, Parpol Batal jadi Peserta Pemilu 2024

0
×

Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye, KPU: Tak Lapor, Parpol Batal jadi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— KPU Sijunjung menggelar rakor persiapan penyampaian LADK yang diikuti oleh seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/1) di Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Partai politik peserta Pe­milu 2024 mengikuti rapat kordinasi persiapan pe­nyam­paian  laporan awal dana kampanye (LADK) yang dige­lar KPU Sijunjung.

Pada Rakor tersebut KPU juga melibatkan Bawaslu, Kesbangpol, Polres, pimpinan partai politik dan operator sistim informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung pada Kamis (4/1), dihadiri oleh Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Ria Meilani dan Susila Andika.

Juni Wandri Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Divisi Hukum dan Pengawasan Bayu Agung Perdana mengatakan, Rakor te­r­sebut bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, akun­tabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan da­na kampanye.

Baca Juga  Tanahdatar Deklarasikan Pemilu Damai 2024, Sepakati 3 Hal Terkait Pemilu dan Pilwana

“Partai politik peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang dan jasa dalam pembukuan dana kampanye,” tuturnya, Kamis (4/1).

Dijelaskannya, laporan dana kampanye memuat seluruh transaksi keuangan baik penerimaan dan pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten untuk membiayai dana kampanye.

“Pelaporan ini wajib dilaksanakan oleh Parpol. Khusus untuk pengurus Parpol di tingkat kabupaten melaporkan LADK calon anggota DPRD kabupaten. Jika tidak dilaporkan, maka partai politik bisa terancam batal sebagai peserta Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Bapaslon Mendaftar ke KPU Pasaman, RS Unand jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan

Partai politik mencatat seluruh transaksi penerimaan, meliputi identitas penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan dan waktu penerimaan.

Rapat kordinasi tersebut dilaksanakan agar seluruh pimpinan partai politik memahami aturan dan mekanisme pelaporan. “Periode pembukuan LADK dimulai sejak 17 Desember 2022 hingga 7 Januari 2024. Sedangkan untuk masa perbaikan pada tanggal 8-12 Januari 2024,” ujarnya.

Pihaknya menerangkan bahwa, Rakor persiapan penyampaian laporan LADK yang dilaksanakan oleh KPU Sijunjung itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

“Tentunya ini juga bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus disosialisasikan kepada peserta partai politik dan masya­rakat terkait proses pelaksanaan Pemilu,” tambahnya. (ndo)