PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang tega mencuri Laptop milik garin (marbot) di Mushala Al Muttaqin Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (4/1).
Diketahui pelaku berinisial RF (46) warga yang juga warga Kampung Jua dibuat tak bekutik saat ditangkap. RF yang diinterogasi pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri Laptop korban pada Sabtu (14/10), ketika korban sedang tertidur pulas.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa korban tindak pidana pencurian ini bernama Fauzi Ridhallah yang merupakan seorang garin. Kronologi kejadian berawal ketika pelapor yang merupakan garin Musholla Al Muttaqin sedang tidur di dalam kamar.
“Namun, saat itu korban meletakkan satu unit Laptop merek Asus warna hitam di atas meja di dalam kamar garin musholla. Selain itu, korban juga meletakkan satu dompet yang berisikan surat-surat penting,” kata Ipda Yanti.
Ipda Yanti Delfina menyebutkan korban mengetahui barang-barang miliknya telah hilang pada saat bangun tidur. Korban ini sempat mencarinya, tetapi tidak ditemukan. Saat melihat ke pintu dan menemukan kondisinya sudah dalam keadaan rusak.
“Selanjutnya korban melakukan pengecekan lewat kamera CCTV dan terlihat satu orang lelaki mengambil barang-barang miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp8 juta rupiah hingga melaporkannya ke Polresta Padang,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti menyebut, untuk identitas pelaku didapatkan setelah dilakukan analisa rekaman CCTV oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
“Akhirnya pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah yang ada di Jalan Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polresta Padang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit Laptop merek Asus warna hitam milik korban,” pungkasnya. (brm)






