PESSEL METRO–Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP), Kabupaten Pesisir Selatan kecam sikpa Gubernur Sumatera Barat. Yang, membekukan lembaga Komisi Informasi Sumatera Barat.
Ketua PJKIP Pesisir Selatan Mario Rosy sangat menyesalkan dan mengecam sikap dari Gubernur Sumatera Barat, membekukan lembaga Komisi Informasi Sumbar.
Selaian itu juga, bagian dari organisasi jurnalis yang dibesarkan dari tubuh lembaga Komisi Informasi Sumbar, PJKIP Pesisir Selatan juga mendukung langkah Komisi Informasi ( KI) Wilayah Sumatera, H. Suara Irwan, S. E memintak Presiden RI mencabut kembali Tokoh Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
” Tentu penghargaan diberikan Preaiden RI pada Gubernur Sumbar ini ternyata tidak sesuai dengan komitmen terhadap hadirnya KIP di Sumbar, ” tegas Mario Rosy.
Dikatakan Ketua PJKIP Pessel itu, Gubenur Sumbar bisa mengkaji ulang kembali atas sikap pencabutan SK lembaga Komisi Informasi Sumatara Barat. Dan, Pemprov Sumbar duduk bersama dengan penggurus KI Sumbar membicarakan alasan pembekuan SK tersebut.
Alasan hukum dan dasar hukum atas pembekuan SK lembaga Komisi Informasi Sumbar, harus jelas. Apalagi dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, jelas tidak ada menjelaskan satu kalimat yang memberikan kewenangan Gubernur membubarkan Komisi Informasi.
” Ini jelas mengangkangi UU 14 tahun 2008, dan Gubernur Sumbar bisa mengkaji ulang pencabutan SK tersebut, ” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan KI Sumbar atau SK Perpanjangan . ( Rio)





