AGAM, METRO–Kepepet butuh uang, ayah muda yang berstatus pengangguran nekat mencari penghasilan dengan cara instan dengan menjadi pengedar sabu. Sialnya, baru satu bulan menjalankan bisnis haram, pria beranak satu itu sudah keburu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AF (23) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Bahkan, untuk mengelabui Polisi, pelaku menyembunyikan sabu yang hendak dijualnya itu di bawah karpet dan di dalam pipa paralon.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, anggota berhasil mengamankan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, satu meter paralon ukuran 2,5 inchi tempat menyimpan sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu-sabu, telpon genggam dan lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Batang Piarau, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung setelah anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu yang sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan di daerah Padang Lansano,” kata AKP Aleyxi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jelas AKP Aleyxi, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Kemudian tim opsnal mengetuk pintu rumah kontrakan tersebut seolah-olah berpura sebagai tamu dan langsung mengamankan pelaku setelah membukakan pintu rumah.
