BERITA UTAMA

Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif, Kombes Pol Dwi Nur: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

2
×

Korban Kecelakaan Didominasi Usia Produktif, Kombes Pol Dwi Nur: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARAI— Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, dari sekitar 3.500 pada tahun 2022 dan menjadi 3.700 pada tahun 2023. Mirisnya, sebagian besar pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) alias pengendara di bawah umur.

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Dwi Nur Setiawan mengajak dan mengimbau orang tua untuk menasehati anak-anaknya yang berkendara untuk menjaga keselamatan di jalan raya.  Karena, dari data kecelakaan selama 2023, korban terbanyak itu dari kalangan ge­nerasi muda atau usia pro­duktif yaitu usia 16 sampai 30 tahun.

“Usia produktif yang terbanyak itu berstatus sebagai pelajar SMA sederajat. Karena itu, kita mengajak dan mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya yang belum cukup umur berkendara ke sekolah dan di jalan raya. Lebih baik anak kita di antar atau naik ojek online ke sekolah untuk menjaga keselamatannya,” himbau Kombes Dwi Nur saat coffee morning dengan kalangan media, Rabu (3/1).

Baca Juga  Aua Ateh Membara, 3 Toko Terbakar

Ditegaskan Kombes Dwi Nur, membiarkan anak mengendarai motor di ja­lan raya sangat berbahaya karena belum memahami etika berlalu lintas. Bahkan, mereka belum legal dan juga belum mempunyai SIM, sehingga secara aturan juga belum diperbolehkan mengemu­dikan kendaraan.

“Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak karena rentan terjadi kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan sebagaian besar diawali dari pelanggaran yang dipicu ketidaktahuan dari si pelanggar terkait aturan berlalu lintas. Makanya, Alangkah baiknya ketika ingin sekolah atau keperluan lain, bisa diantar dan jemput saja oleh orang tua,” imbuhnya.

Selain itu, terkait pengendara di bawah umur, lanjut Kombes Dwi Nur, Ditlantas Polda Sumbar akan mengajak Dinas Pendidikan untuk bekerja sama dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi Undang Undang Lalu Lintas kepada para siswa di sekolah-sekolah. Selain itu, perlu ketegasan agar siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Baca Juga  Agen Judi Togel Online Digerebek di Warung Kopi

“Dengan penyuluhan ini, harapan kita para siswa dapat memahami aturan lalu lintas dan etika di jalan raya guna meminimalisir kecelakaan yang menelan banyak korban yang masih muda-muda. Dengan edu­kasi, bagi yang belum memiliki SIM, jangan dibolehkan membawa kendaraan,” ujar Kombes Dwi didampingi Kabag Opsnal Ditlantas AKBP Agung Tri, Kasubditregident AKBP Ahmad Faisol Amir, AKBP Dewi dan personel Ditlantas lainnya.

Dalam upaya mening­katkan kesadaran masya­rakat, Dirlantas Polda Sum­bar akan fokus pada edukasi, terutama dengan mengajak para pengemudi ojek online (ojol) dan sopir angkutan umum untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.  Ditlantas juga telah mema­sang kamera pengawas atau ETLE di delapan titik strategis di Kota Padang, dengan harapan dapat mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Kami berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 ini, terutama di wilayah dengan intensitas lalu lintas tinggi seperti Padang, Bukittinggi, Padangpanjang, dan Padang Pariaman,” tukasnya. (rgr)