METRO SUMBAR

Jaga Kepercayaan, KPU Cepat Tangani Pembagian Surat Suara di Taipei

0
×

Jaga Kepercayaan, KPU Cepat Tangani Pembagian Surat Suara di Taipei

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat untuk menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, sebelum waktunya.

“Langkah itu sebagai upaya menjaga keperca­yaan publik terkait kecakapan penyelenggara Pemilu 2024,”ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/1).

Menurut Idham, pihak­nya berharap agar masya­rakat dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.

“KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri,” ujar Idham.

Idham mengatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melakukan kon­ferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sa­ma, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan di­beri tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

Baca Juga  Tingkatkan Penanganan Covid-19, Wali Kota Paya­kum­buh Optimalkan Fungsi Seluruh Stakeholder

“Insyaallah, PPLN Tai­pei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023,” ujar Idham.

Menurut Idham, pe­ngi­riman surat suara itu telah sesuai dengan lam­­piran Peraturan KPU No­­mor 25 Tahun 2023 ten­tang Pemungutan dan Penghitungan Sua­ra da­lam Pemilihan Umum.

Idham berharap pe­ngi­riman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Ketua Ko­mi­si Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Tai­pei, Taiwan melanggar aturan.

“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim da­lam konferensi pers di Kan­­tor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Ta­hun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Masih sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski de­mikian, Panitia Pemilihan Luar Ne­geri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Baca Juga  Polres Pessel Gelar Donor Darah, Membantu Masyarakat Membutuhkan Darah

Adapun total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-ca­wapres). Lalu, ma­sih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU sendiri baru meng­klarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

“Mengapa? Karena di­kirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pa­sangan capres-cawapres, yak­ni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara di­jad­­walkan pada 14 Februari 2024. (*/rom)