SOLOK/SOLSEL

SPSI Diharapkan Bisa Perjuangkan Kepentingan Pekerja

0
×

SPSI Diharapkan Bisa Perjuangkan Kepentingan Pekerja

Sebarkan artikel ini
PELANTIKAN PENGURUS— Bupati Solok Selatan H. Khairunas saat pelantikan dan pengukuhan DPC-KSPSI di Hotel Pesona Alam Sangir, Jumat (29/12).

SOLSEL, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengharapkan keberadaan Dewan Pimpinan Cabang Konfe­derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-KSPSI) bisa menjadi representasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di ka­bupaten ini.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khai­runas dalam sambutannya pada pelantikan dan pe­ngukuhan DPC-KSPSI di Hotel Pesona Alam Sangir, Jumat (29/12).

“Saya berharap SPSI mampu menjadi ‘rumah besar’ yang akan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak pekerja yang ada di Solok Selatan,” kata Khairunas.

Bupati juga menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus yang telah dilantik dan berharap da­lam kepengurusannya bisa mengemban amanah de­ngan baik.

Senada, Ketua DPD-KSPSI Sumatera Barat, Asukman Edi menekankan independensi SPSI sebagai sarikat pekerja. Diharapkan tidak ada kaitan antara KSPSI dengan dengan go­longan politik tertentu dan tetap fokus pada perjuangan hak-hak pekerja tanpa adanya campur tangan politik.

Selain itu, juga mengharapkan peran lebih pemerintah dalam membentuk lembaga kerja­sama tripatit antara pemerintah, pengusaha, dan sa­rikat pekerja. A­danya lem­baga ini diharapkan bisa me­rumus­kan struktur skala upah demi ke­adilan pe­ngupahan para pekerja di Solok Selatan.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPC-KSPSI Solok Selatan yang baru dilantik Aprisal Dani menyampaikan bahwa jabatan yang diembannya ini sebuah tanggung jawab untuk me­ngangkat kepentingan buruh di Solok Selatan. Diri­nya berkomitmen untuk bekerja keras demi me­ningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan me­nyerahkan santunan sebesar Rp. 328.889.300. Santunan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp. 153.638.850, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 4.250.450, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 4.600.000, dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp. 171.000.000.

Selain itu, juga diserahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42.000.000 dan Penyerahan Jaminan Sosial Ketenaga­kerjaan bagi 2.000 orang pekerja rentan di Solok Selatan. (ped/rel)