METRO PADANG

Wako Minta Kapolresta tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru, Hendri Septa: Dibolehkan untuk Kegiatan Bersifat Keagamaan

0
×

Wako Minta Kapolresta tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru, Hendri Septa: Dibolehkan untuk Kegiatan Bersifat Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa Wali Kota Padang

AIEPACAH, METRO–Wali Kota Padang, Hendri Septa meminta pihak kepolisian untuk tak memberi izin keramaian kegiatan pergantian tahun atau malam perayaan tahun baru. Permintaan secara resmi itu dikeluarkan Wali Kota Padang dalam surat bernomor: 200.123/Kesbangpol-Pdg/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dan ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0312 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pa­dang.

“Berdasarkan banyak­nya kejadian yang tidak kami inginkan dan adanya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan acara hiburan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, maka kami mengharapkan pertimbangan saudara (Kapolresta Pa­dang) untuk tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian ta­hun,” kata Hendri Septa dalam surat tersebut.

Namun, kata Hendri Septa, izin keramaian bo­leh diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan. “Langkah ini diambil untuk memitigasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang,” katanya.

Menanggapi permin­taan tersebut, Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika langkah yang diambil untuk kebaikan dan menjaga ke­a­manan, ketertiban ma­syarakat (kamtibmas).

Baca Juga  6 Perwakilan Pedagang Audiensi dengan Wako, Pemko Tawarkan Solusi Pasar Kuliner Pantai Padang, Hendri Septa: Mirip Permindo Night Market, Disiapkan Tenda Berjualan

“Kami juga memberlakukan jalur satu arah dari Simpang Masjid Al Hakim Pantai Padang hingga Simpang NPM. Selain itu juga ada patroli secara acak dan berantai kami lakukan,” katanya.

Ferry juga meminta masyarakat agar tidak menyalakan petasan ketika merayakan pergantian tahun.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa yang jatuh akibat kejadian tersebut. Uniknya di sini adalah, kegiatan ini banyak dilakukan di fasilitas hiburan, seperti di hotel. Ini yang kami awasi,” kata lulusan Akpol 1999 ini.

Sebelumnya, Kombes Pol mengungkapkan, jika pergantian malam tahun baru tidak ada petasan dan kembang api di Kota Pa­dang. Selain itu, tempat hiburan diharapkan membatasi kegiatannya sampai pukul 00.00 WIB. “Kami mengimbau terkait pergantian malam tahun baru, diharapkan dilakukan dengan hikmat, kegiatan yang positif,” kata Ferry.

Ia berharap masyara­kat mengisi kegiatan pergantian malam tahun baru dengan beribadah untuk merenungi apa yang telah dilakukan selama 2023.

Ferry mengimbau kepada masyarakat agar jangan menggunakan peta­san dan kembang api. “Ka­mi juga sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, baliho dan spanduk untuk mengingatkan ma­syarakat,” kata Ferry.

Kata dia, imbauan dan sosialisasi ini diberitahukan kepada masyarakat pada saat ada yang mengurus izin keramaian. Dimana petasan kembang api, narkoba, dan minum-minuman beralkohol dilarang.

Baca Juga  Menjalin Silaturahmi dan Membangun Jejaring Baru, Reuni Perak Smantri Padang 2000 Meriah Penuh Nostalgia

Patokan izin keramaian ini ada pengantar dari RT, RW, dan termasuk tetangga. Apakah ketika mengadakan keramaian di sebuah lokasi diizinkan yang diwakili oleh RT dan RW.

Selanjutnya, Polresta Padang akan memanggil pihak penyelenggara, panitia, dan melakukan penge­cekan ke lokasi kegiatan keramaian. Misalnya ada yang meminta izin keramaian organ tunggal dan permainan KIM.

“Jam operasional tempat hiburan malam kita minta sampai pukul 00.00 WIB. Marilah kita bersama-sama merayakan tahun baru ini dengan aman dan nyaman,” katanya.

Ia menyebutkan, Kota Padang ini juga menjadi kota yang didatangi oleh semua orang, sehingga terjadi peningkatan jumlah penduduk pada saat pergantian malam tahun baru.

Hal itu dikarenakan pusat tempat hiburan berada di Kota Padang, sehingga diminta pelaku usaha tempat hiburan termasuk kafe dan rumah makan membatasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan pukul 00.00 WIB.

“Kami mohon ma­ sya­rakat tertib dalam berlalu lintas dan jangan konvoi, jangan ugal-ugalan. Dika­renakan kami juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas, terutama di kawasan Pantai Padang,” katanya. (brm)