METRO PADANG

Jual Minol Tanpa Izin, Minimarket Ditegur, Balap Liar, 7 Remaja dan 4 Motor Diamankan

0
×

Jual Minol Tanpa Izin, Minimarket Ditegur, Balap Liar, 7 Remaja dan 4 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
AMANKAN MINOL DAN BALAP LIAR— Petugas Satpol PP Kota Padang menyita enam botol minol dari salah satu minimarket di kawasan Padang Selatan, Jumat (29/12). Selain itu, petugas juga berhasil menjaring sejumlah remaja dan kendaraannya yang terlibat aksi balap liar, di kawasan jalan Khatib Sulaiman.

TAN MALAKA, METRO–Kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Satpol PP me­lakukan penindakan terhadap salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Jumat (29/12), petugas mendatangi minimarket dan diberi tindakan tegas.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengungkapkan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual. “Saat dilakukan pemeriksaan didu­ga pemilik tidak mengantongi izin. Petugas mengamankan sebanyak enam botol minuman beralkohol golongan A dari minimarket tersebut,” ungkap Ro­zaldi, didampingi Kasi Ops  Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik  Riko Afriwan, Jumat (29/12).

Dijelaskan, ketika petugas sampai di lokasi, pemilik diminta menunjukkan surat izin edar minol. Namun, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya. “Terpaksa diambil tindakan tegas dengan mengamankan minol tersebut sebagai barang bukti. Semua diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai aturan dan ketentuan. Apakah nanti akan diberikan sanksi tipiring, kami belum bisa memastikan karena masih diproses oleh PPNS,” jelas Rozaldi.

Baca Juga  Selama Januari 2021, UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Rp 548 Juta Zakat Karyawan

Tertibkan Balap Liar

Selain menertibkan pelaku penjualan minuman beralkohol, terkait laporan masyarakat, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di kawasan jalan Khatib Sulaiman.

“Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya. Sebanyak tujuh remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung diamankan dari  lokasi,” ungkap Rozaldi Rosman.

“Kepada mereka, kita lakukan pembinaan di Mako bersama orang tua dari remaja tersebut, sedangkan kendaraan motor mereka telah kita serahkan ke Polresta Kota Padang,” jelas Rozaldi.

Baca Juga  Punyai Nilai Etik, Alasan PDI P Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Setelah Pilpres dan Pilkada

Terkait kasus minol dan aksi balap liar yang masih marak, Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa pengawasan pelanggaran Perda tersebut intens dilakukan, apalagi akan bertepatan menjelang pergantian tahun 2023 ke tahun 2024

“Mari dalam penyambutan malam pergantian tahun bersama sama -kita jaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang, isi kegiatan dengan hal-hal yang positif, jangan sampai melakukan hal-hal yang akan merugikan bagi diri sendiri maupun masyarakat banyak,” pungkas Chandra. (brm)