METRO SUMBAR

Tahun 2023, 28 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan

0
×

Tahun 2023, 28 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Divre II Sumbar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—PT KAI Divre II Sumbar bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang, Rabu (27/12).

PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Su­matera Barat (Sumbar) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang dapat mengakibatkan kecelakaan. PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Kelas II Padang meng­gelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan  di Pelintasan Sebidang, Rabu (27/12).

Sosialisasi digelar di lokasi yakni di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang –Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus – Padang.

Dalam kegiatan sosia­lisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Pecinta Kereta Api. “PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Ber­henti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) “ jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI Divre II Sumbar.

Dalam sosialisasi tersebut  pembagian jadwal kereta api, pembentangan spanduk dan pembagian souvenir serta terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Baca Juga  Pengaduan Masyarakat Dorong Kualitas Pelayanan Publik

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bah­wa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelinta­san sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:  a. Berhenti ketika sinyal su­dah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;  b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada ken­daraan yang lebih da­hulu melintas rel.

Sementara untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Pe­ningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api de­ngan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, ke­celakaan di pelintasan sebi­dang tidak hanya me­rugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebi­dang.

Baca Juga  167 Pondok Tahfizh Dibangun, Tanahdatar Menuju Kabupaten Tahfizh

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dam­pak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk menga­mankan perjalanan KA,” tambah Sofan.

Selain itu, bunyi sinyal dan rambu-rambu “Stop” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan tidak membahayakan perjalanan ke­reta api.

Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.  Di samping itu, pengendara dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon geng­­gam dan menggu­na­kan head­set pada saat me­lintasi pelintasan sebidang. (fan/rel)