METRO PADANG

Petasan dan Kembang Api Dilarang saat Malam Tahun Baru, Kapolresta: Tempat Hiburan Malam Batasi Kegiatan Sampai Pukul 00.00 WIB

0
×

Petasan dan Kembang Api Dilarang saat Malam Tahun Baru, Kapolresta: Tempat Hiburan Malam Batasi Kegiatan Sampai Pukul 00.00 WIB

Sebarkan artikel ini

M.YAMIN, METRO–Malam pergantian tahun baru identik dengan kembang api, peta­san dan acara hiburan dengan ba­nyak orang. Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, berha­rap pergantian malam tahun baru tidak ada petasan dan kembang api di Kota Padang.

Selain itu, tempat hibu­ran diharapkan membatasi kegiatannya sampai pukul 00.00 WIB. “Kami meng­imbau terkait pergantian ma­lam tahun baru, diha­rap­kan dilakukan dengan hik­mat, kegiatan yang positif,” kata Ferry, Kamis (28/12).

Ia berharap masya­ra­kat mengisi kegiatan pergantian malam tahun baru dengan beribadah untuk merenungi apa yang telah dilakukan selama 2023.

Ferry mengimbau kepada masyarakat agar jangan menggunakan pet­a­san dan kembang api. “Ka­mi juga sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, baliho dan spanduk untuk mengingatkan ma­syarakat,” kata Ferry.

Kata dia, imbauan dan sosialisasi ini diberitahukan kepada masyarakat pada saat ada yang mengurus izin keramaian. Dimana petasan kembang api, nar­koba, dan minum-minuman beralkohol dilarang.

Patokan izin keramaian ini ada pengantar dari RT, RW, dan termasuk tetangga. Apakah ketika mengadakan keramaian di sebuah lokasi diizinkan yang diwakili oleh RT dan RW.

Selanjutnya, Polresta Padang akan memanggil pihak penyelenggara, pani­tia, dan melakukan penge­cekan ke lokasi kegiatan keramaian. Misalnya ada yang meminta izin keramaian organ tunggal dan permainan KIM.

“Jam operasional tempat hiburan malam kita minta sampai pukul 00.00 WIB. Marilah kita bersama-sama merayakan tahun baru ini dengan aman dan nyaman,” katanya.

Ia menyebutkan, Kota Padang ini juga menjadi kota yang didatangi oleh semua orang, sehingga terjadi peningkatan jumlah penduduk pada saat pergantian malam tahun baru.

Hal itu dikarenakan pusat tempat hiburan berada di Kota Padang, sehingga diminta pelaku usaha tempat hiburan termasuk kafe dan rumah makan membatasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan pukul 00.00 WIB.

“Kami mohon masya­rakat tertib dalam berlalu lintas dan jangan konvoi, jangan ugal-ugalan. Dik­a­rena­kan kami juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas, terutama di kawasan Pantai Padang,” katanya.

Ferry menyebutkan Pan­tai Padang nantinya akan menjadi pusat keramaian yang akan didatangi oleh masyarakat. “Diharapkannya pada 2024, diawali dengan semua kebaikan dan tidak ada kasus menonjol, serta tidak ada lagi tawuran,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan kembali untuk warga yang akan me­ngisi libur akhir tahun dengan pergi keluar kota, agar memastikan rumah dikunci. Selain itu, warga agar memastikan sumber api seperti kompor dalam kea­daan mati, dan sebaiknya kalau bisa gunakan lampu utama saja yang dinyalakan.

“Jangan hanya dimatikan saja tapi kalau bisa dicabut kabelnya,” ujar dia.

Pihaknya berharap masyarakat yang akan berwisata untuk memastikan tubuhnya sehat. Selain itu, kendaraan dipastikan kondisi prima dan diperiksa terlebih dahulu mulai rem hingga mesin. (brm)