METRO PADANG

Ratusan APK dan Baliho Caleg “Hilang Malam”, Rozaldi: Dipaku di Pohon, Tiang Listrik dan Telkom

0
×

Ratusan APK dan Baliho Caleg “Hilang Malam”, Rozaldi: Dipaku di Pohon, Tiang Listrik dan Telkom

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN APK— Personel Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap APK para caleg dan beberapa iklan yang dinilai telah melanggar perda, Minggu (25/12) dini hari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Berbagai alat peraga kam­panye (APK), baliho calon legis­latif (caleg) bermunculan di ber­bagi sudut Kota Padang pada ma­sa kampanye Pileg 2024. Sayang­nya, baliho-baliho ini dipasang tanpa memperhatikan estetika kota.

Tak sedikit yang menganggap APK itu sudah merusak pe­man­dangan karena dipasang di lokasi seperti pinggir jalan raya, jalan protokol (utama), tembok pemu­kiman warga, hingga dipaku di pohon dan ditempel di tiang listrik.

Minggu (25/12) dinihari WIB, ratusan baliho caleg serta iklan gratis yang sengaja dipasang oleh pemiliknya yang melanggar Perda Kota Padang, ditertibkan personel Satpol PP Kota Padang. Baliho milik caleg dari ber­bagai partai politik (parpol), serta iklan dari berbagai merek tersebut terindikasi melanggar perda Kota Pa­dang, karena pemasangan yang tidak pada tem­pat­nya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir se­mua sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.

Ratusan baliho span­duk tersebut di pasangan dan ditempel di atas fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telkom dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon. Selain melanggar aturan juga telah merusak estetika Kota Padang.

Diketahui memang se­karang adalah masa masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut di pa­sang di tempel di fasiltas umum. “Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” ujar Rozaldi.

Maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat fasum oleh pihak-pihak yang berkontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol-PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah

“Untuk penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepnayan,” jelas Rozaldi.

Menurut Rozaldi, pihaknya mengimbau pata caleg dan tim suksesnya tidak memasang atau menempelkan spanduk dan baliho secara sembarangan, terutama di jalan protokol. Hal itu karena akan membuat pemandangan di Kota Padang terkesan sem­rawut dan tidak nyaman. (brm)