TAN MALAKA, METRO–Puluhan botol minum beralkohol (minol) diamankan personel gabungan Satpol-PP Padang di sejumlah tempat usaha di Kota Padang karena tidak mengantongi izin.
Tim gabungan yang turun pada Senin (18/12) malam tersebut terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4. Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual minol di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan, dan kawasan Kecamatan Padang Utara.
Selain tempat-tempat usaha yang menjual minuman beralkohol, petugas juga melakukan menyisiri tempat-tempat hiburan malam yang juga ada indikasi menyediakan minol.
Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol. Pemilik tempat usaha yang belum memiliki izin juga akan dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol-PP.
“Karena melakukan pelanggaran terpaksa Minolnya kita amankan dari lokasi tersebut, ada total 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti, sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu.
Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang, untuk menjual minuman beralkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
“Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan Perda nomor 8 tahun 2012 yang mengatur tentang peredaran minol di Kota Padang,” tegas Rio. (brm)






