AGAM, METRO–Disaat melakukan pencarian salah seorang warga yang dilaporkan hilang, petugas Kepolisian dari Polsek Palembayan malah menemukan dua orang pemuda yang tengah menanam ganja di perkebunan milik salah seorang tersangka.
Tanaman ganja ini ditanam oleh kedua tersangka di dalam karung yang telah berisi tanah dan diletakkan di sela-sela tanaman pisang. Kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Palembayan dan diserahkan ke Polres Agam untuk prroses hukum selanjutnya.
Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi, melalu Kasi Humas Polres Agam Ipda Ismail, Minggu (17/12) mengungkapkan, kedua tersangka berinisial DM (35) warga Duku Jorong Piladang Nagari Ampek Koto Palembayan dan BH (44) warga Lubuk Ipuh Jorong Muaro Palintangan Nagari Sungai Puar Kecamatan Palembayan.
“Keduanya berhasil diamankan oleh Pihak Polsek Palembayan bersama tim pada hari Jumat (15/12) sekira pukul 17.15 WIB di Duku Jorong Piladang Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan usai keduanya kedapatan menanam ganja di ladang salah satu tersangka saat tim melakukan pencarian terhadap salah satu warga sekitar yang hilang,”ujar Ipda Ismail.
Dikatakan oleh Ipda Ismail, untuk memastikan kepemilikan tanaman ganja apakah ada yang sudah dipanen, tim langsung menggelandang kedua pelaku ini ke rumah tersangka BH.
“Di rumah tersangka BH, berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 1 toples, batang ganja yang sudah dipanen, bibit tanaman ganja 5 batang, dan batang ganja yang sudah digulung,”jelas Ipda Ismail.
Usai barang bukti tersebut ditemukan, kedua tersangka dihadapkan saksi akhirnya mengakui bahwa ganja yang ditanam tersebut memang milik mereka berdua yang sudah lama mereka lakukan.
“Kuat dugaan kita, narkoba jenis ganja itu mereka kosumsi berdua, tidak dipungkiri kalau ada yang memesan bisa jadi mereka akan menjualnya. Namun usaha mereka berdua tidak mulus. Pihak kepolisian berhasil mengetahui perbuatannya sehingga mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka,”ungkapnya.
Ismail menambahkan, kini keduanya sudah diamankan ke Mako Polres Agam, bersama barang buktinya untuk proses selanjutnya. “Kita akan terus melakukan penyelidikan akan temuan ini, mana tahu kita bisa mendapatkan tanaman ganja lainya sehingga kita memutus mata rantai peredaran Narkoba jenis ganja ini diwilayah hukum Polres Agam,”pungkasnya. (pry)






