PADANG, METRO–DPRD Provinsi mengeluarkan Rekomendasi terhadap Kerjasama pengelolaan asset Pemerintah Daerah (Novotel) dengan PT. Grahamas Citra Wisata melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis (14/12).
Sesuai hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), ada 11 rekomendasi yang diberikan DPRD Sumbar untuk lebih baiknya pengelolaan aset daerah, Novotel yang sekarang bernama Tripletree.
Diantara rekomendasi yang sampaikan salah satunya Pemprov Sumbar diminta segera mengambil alih pengelolaan hotel yang sekarang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.
Ketua Pansus Pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung mengatakan, pengelolaan mesti diambil alih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitunya pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1.
Dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin A disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.
“Sehubungan dengan ini, HGB Nomor 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023,” ujar Ali Tanjung.
