TANAHDATAR, METRO–Bawaslu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama tokoh budaya, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Kamis (14/12) pagi di salah satu hotel di Batusangkar.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Muhammad Khadafi, S.Kom dan Akademisi Unand dan Pemerhati Pemilu Dr. Harry Efendi Iskandar, SS.MA .
Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di kesempatan tersebut mengatakan, salah satu bentuk pelanggaran pemilu adalah berkampanye di rumah ibadah. “Berkampanye di rumah ibadah adalah pelanggaran pemilu, mohon masyarakat untuk mengawasi hal ini,” katanya.
Sebelum pelanggaran terjadi, ada baiknya semua calon untuk memahami aturan yang ada. “Pelajari aturan pemilu dengan seksama, supaya tidak kena sanksi,” katanya.
Dikatakan, bila terjadi pelanggaran akan diselesaikan secara hukum menurut aturan yang ada. Ia berharap pada peserta sosialisasi bisa membagi ilmu pengetahuan tentang pemilu pada anak kemenakan di lingkungan tempat tinggal.
















