PAYAKUMBUH, METRO–Terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami patah tulang pada kakinya, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di pelataran parkir Hotel Mangkuto pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial AA (36) warga Kelurahan Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara ini tak memberikan perlawanan. Ia pun mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya koban berusia 50 tahun karena tersulut emosi.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Doni Pramadona mengatakan, pelaku melaÂkukan penganiayaan terhaÂdap korban di di Toko Cinta Tani, Pasar Payakumbuh. PeÂristiwa bermula saat pelaku bertemu dengan korban hingga terlibat cekcok mulut dan berlanjut kontak fisik.
