TAN MALAKA, METRO–Lima orang pelanggar peraturan daerah (perda) Kota Padang ditertibkan personel SatpolPP, Kamis (14/12). Lima orang tersebut berprofesi sebagai pak ogah dan satu diantaranya meminta-minta dengan modus cosplayer badut.
Meski petugas Satpol-PP hampir setiap hari melakukan penertiban dan pengawasan, namun mereka ini seakan tak pernah habisnya. Bahkan, sering kali jumlahnya bertambah.
Aktifitas mereka tersebut telah menimbulkan keresahan dan terÂgangÂgunya penguna jalan selain itu mereka juga telah diÂindikasi melanggar Perda 11 tahun 2025 tentang keÂterÂtiban umum.
Mereka beraktivitas di jalanan, empat pak ogah, dua diantaranya kedapatan di U-Trun Jalan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara dan dua orang lainya ditertibkan di U-Trun Jalan Khatib Sulaiman. Sementara itu satu orang cosplay badut ditertibkan di perempatan lampu merah simpang empat Lubuk Minturun.




















