METRO SUMBAR

Kisruh Pemilik Lahan dengan CV Putra Idola, Dinas PMPTSP Sumbar Fasilitasi Mediasi

1
×

Kisruh Pemilik Lahan dengan CV Putra Idola, Dinas PMPTSP Sumbar Fasilitasi Mediasi

Sebarkan artikel ini
MEDIASI—Dinas PMPTSP Sumbar memfasilitasi mediasi antara CV Putra Idola dengan pemilik lahan Pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati, Rabu (13/12), di Hotel Ibis Padang.

PADANG, METRO–Dinas Penanaman Mo­dal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi mediasi antara CV Putra Idola de­ngan pemilik lahan pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati, Rabu (13/12), di Hotel Ibis Padang.  Pertemuan itu didasari surat dari pemilik lahan tersebut kepada Gubernur Sumbar cq DLH Sumbar yang ditembuskan juga ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI.

Zarman Putra dan Sri Hartati dalam suratnya itu meminta pemprov agar investor CV. Putra Idola tidak dilanjutkan proses perizinan berusahanya sebelum ada kesepakatan pemakaian lahan mereka seluas lk 2.000-an M2.

Diketahui saat ini, CV Putra Idola yang telah me­ngantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, sedang tahap finalisasi pengurusan IUP OP (O­perasi Produksi) di Dinas PMPTSP Sumbar.

Lahan Zarman berada dalam 5 hektare IUP OP tanah clay dan andesit (batuan beku vulkanik, ekstrusif, komposisi mene­ngah, dengan tekstur afanitik hingga porfiritik) di wilayah perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan de­ngan Kota Padang.

“Saat kami sedang da­lam pengurusan perizinan berusaha pertambangan di Pesisir Selatan tersebut, tiba-tiba pemilik lahan yakni pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati mengirim surat tertanggal 10 September 2023, anehnya kami menerimanya pada tanggal 25 Oktober 2023. Isinya mereka tidak memberi izin atas penambangan yang akan dilakukan di atas la­hannya,” ujar Revina, dari CV Putra Idola, usai rapat.

Baca Juga  Kominfo Kota Bengkulu Studi Tiru ke Kominfo Padang Panjang

Owner CV Putra Idola sudah berusaha untuk ber­komunikasi dengan pemi­lik lahan untuk bertemu, namun tidak ada hasil. “Kemudian yang kami tahu setelahnya bahwa pemilik lahan mengirim surat lagi. Anehnya surat kepada kami tanggalnya 23 November 2023, sedangkan ke Dinas PMPTSP Sumbar tertanggal 7 November 2023,” ujar Revina.

Pada tanggal 9 November 2023 Lurah Teluk Ka­bung Tengah mencoba me­mediasi kedua belah pihak. Namun pihak Zarman tidak datang yang mana sebe­lumnya mereka mengkonfirmasi akan datang pada pertemuan mediasi itu.  “Jadi ini rapat mediasi dengan pemilik lahan yang dimediasi Dinas PMPTSP,” tambahnya.

Hadir dalam rapat ter­sebut perwakilan dari Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Biro Hukum Setdaprov, Kantor Pertanahan Kabupaten Pessel, Dinas Pena­naman Modal dan PTSP Pessel, Dinas PUPR Pessel, DLH Pessel, CV Putra Idola, dan pemilik lahan.

Baca Juga  Rumah Makan dan Warung Minum masih Buka Bulan Ramadhan, Kasatpol PP sudah Kantongi Laporan

Ditanya hasil mediasi tersebut, Revina mengatakan bahwa pihaknya di­beri waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan ma­salah ini dan melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan.

“Jadi hasilnya tadi, Dinas PTSP meminta kami memusyawarahkan de­ngan pemilik lahan. Jika dalam 7 hari tidak tercapai kesepakatan, maka kami harus mengeluarkan lahan mereka dari IUP OP yang sedang kami proses tersebut. Dampaknya kami ha­rus mengubah dokumen untuk pengurusannya lagi di dinas-dinas terkait,” jelas Revina.

Sekretaris Dinas PMP­TSP Sumbar yang hadir rapat mediasi tersebut, Yudhi Ichsan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan panjang lebar, terkait masalah tersebut.

“Saya tidak bisa beri penjelasan, karena hanya mewakili Kepala Dinas da­lam rapat tersebut. Silakan datang ke kantor, untuk penjelasannya dengan kepala dinas. Maaf saya ha­rus Salat Zuhur, ya,” ung­kap Yudhi Ichsan.(fan)