PADANG, METRO–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memfasilitasi mediasi antara CV Putra Idola dengan pemilik lahan pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati, Rabu (13/12), di Hotel Ibis Padang. Pertemuan itu didasari surat dari pemilik lahan tersebut kepada Gubernur Sumbar cq DLH Sumbar yang ditembuskan juga ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI.
Zarman Putra dan Sri Hartati dalam suratnya itu meminta pemprov agar investor CV. Putra Idola tidak dilanjutkan proses perizinan berusahanya sebelum ada kesepakatan pemakaian lahan mereka seluas lk 2.000-an M2.
Diketahui saat ini, CV Putra Idola yang telah mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, sedang tahap finalisasi pengurusan IUP OP (Operasi Produksi) di Dinas PMPTSP Sumbar.
Lahan Zarman berada dalam 5 hektare IUP OP tanah clay dan andesit (batuan beku vulkanik, ekstrusif, komposisi menengah, dengan tekstur afanitik hingga porfiritik) di wilayah perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang.
“Saat kami sedang dalam pengurusan perizinan berusaha pertambangan di Pesisir Selatan tersebut, tiba-tiba pemilik lahan yakni pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati mengirim surat tertanggal 10 September 2023, anehnya kami menerimanya pada tanggal 25 Oktober 2023. Isinya mereka tidak memberi izin atas penambangan yang akan dilakukan di atas lahannya,” ujar Revina, dari CV Putra Idola, usai rapat.
Owner CV Putra Idola sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk bertemu, namun tidak ada hasil. “Kemudian yang kami tahu setelahnya bahwa pemilik lahan mengirim surat lagi. Anehnya surat kepada kami tanggalnya 23 November 2023, sedangkan ke Dinas PMPTSP Sumbar tertanggal 7 November 2023,” ujar Revina.
