POLITIKA

Sumbar Butuhkan 158.121 Anggota KPPS dan Linmas

0
×

Sumbar Butuhkan 158.121 Anggota KPPS dan Linmas

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi bersama Kabag Teknis, Rahman Al Amin saat rapat korrdinasi beberapa waktu yang lalu.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Sumbar, mem­buka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 yang di mulai sejak Senin, 11 Desember hingga 15 Desember 2023.

“Di Sumbar, jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 122.983 dan Linmas 35.138 orang untuk pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi pada, Selasa (12/12).

Jons Manedi menyebutkan, masa kerja KPPS ini hanya selama satu bulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

“Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 550 ribu,” kata Jons Manedi.

Ia juga menyebutkan, jumlah gaji anggota KPPS naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta. Gaji Satlinmas juga mengalami ke­nai­kan dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu.

Sementara itu Jons Ma­nedi juga menyebutkan tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhocd Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dise­but­­kan sejumlah tugas KPPS antara lain, Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Selanjutnya, melaksanakan pemungutan dan peng­hitungan suara di TPS, Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk mengguna­kan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Menyampaikan surat pemberita­huan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki wewenang lainnya, diantaranya adalah mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Kemudian, Menjaga dan­ mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. (fer)