DHARMASRAYA, METRO–Miris. SMP Unggul Dharmasraya yang berada di Jalan Poros Taratak Kampung Surau, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan tempat bangunan sekolah itu berdiri.
Tak tanggung-tanggung, pada Selasa (12/12), gerbang utama sekolah itu terlihat disegel menggunakan atap seng. Dampak dari sengketa lahan itu, para guru dan murid yang ketakutan terpaksa pergi dari sekolah tersebut.
Padahal, sehari sebelumnya Polisi bersama Dinas Pendidikan, Satpol PP,
bagian aset daerah, bagian pembangunan, serta bagian hukum sudah membongkar spanduk penyegelan yang terpasang di gerbang SMP Unggul.
Dalam rekaman video yang telah menyebar luas, terlihat seorang pria berpakaian merah sedang mengeluarkan kayu balok dan seng dari mobil pikap yang terparkir di depan gerbang SMP Unggul Dharmasraya.
Mengetahui hal itu, para guru dan murid yang sedang kegiatan classmeting setelah mengikuti ujian semester terlihat meninggalkan lokasi sekolah baik dengan berjalan kaki maupun berkendara. Tidak lama setelah kejadian itu, gerbang SMP Unggul terlihat kembali tersegel.
Seiring dengan video yang beredar luas di media sosial, perekam video live dengan nama akun An Maliak, selain merekam penyegelan sekolah, juga menulis dan menantang Bupati Dharmasraya.
Bahkan, ia mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumbar untuk memindahkan Kapolres Dharmasraya, karena dianggap membuat gaduh dan dianggap tidak mampu melaksanakan penegakan hukum dengan baik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza membenarkan adanya aksi penyegelan yang berulang kali, Ia pun menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan pria yang terlihat dalam video yang beredar tersebut.
“Kami juga menyayangkan kurangnya pengamanan dari pihak Pol PP setelah segel dibongkar sehari sebelumnya. Secara hukum, sekolah itu adalah aset daerah Pemkab Dharmasraya. Pemerintah memiliki sertifikat resmi atas lahan yang digunakan untuk SMP Unggul,” tegasnya.
Pascakejadian ini, kata Bobby, pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam penyelesaian perkara ini. Pasalnya, soal status kepemilikan lahan, pemerintah sudah memegang sertifikat hasil dari pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000 lalu.
“Kami sudah berupaya beritikad baik. Kami telah menyampaikan berulang kali kepada oknum yang bernama An Malik ini. Namun yang bersangkutan tidak peduli,” terangnya.
Boby menegaskan, pihaknya akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Karena, aksi penyegelan yang dilakukan oleh oknum itu telah mengganggu proses belajar, mengajar di SMP Unggul.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Tentunya, langkah terakhir yang harus kami ambil yaitu melalui jalur hukum,” tegasnya lagi.
Sehari sebelumnya, Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung melakukan pengamanan ketat saat pembukaan segel SMP Unggul Dharmasraya oleh Satpol PP Kabupaten Dharmasraya pada Senin (11/12) pukul 09.30 WIB.
Dalam pengamanan tersebut, sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemda Kabupaten Dharmasraya, Wali Nagari Empat Koto Pulau Punjung, pihak penyumbang hibah, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kasubag Hukum Pemda, Kabid Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP Unggul, dan Kasat Pol PP Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, melalui Kabag Ops Kompol Eleswantri menjelaskan bahwa pembukaan gerbang pintu masuk SMP Unggul merupakan respons terhadap gangguan ketertiban umum yang diakibatkan oleh penyegelan pada Minggu (10/12).
“Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, menyebabkan hambatan pada aktivitas belajar mengajar di sekolah. Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung menjalankan langkah preventif untuk menghindari potensi konflik saat kegiatan pembukaa, berlangsung dan memastikan untuk kelancaran proses belajar mengajar di SMP Unggul,” tutupnya. (gus)






