BERITA UTAMA

Mangkal di Warung, 2 Agen Togel Online Diciduk

1
×

Mangkal di Warung, 2 Agen Togel Online Diciduk

Sebarkan artikel ini
TOGEL— Tim Satreskrim Polres Agam meringkus dua agen togel saat mangkal di warung Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

AGAM, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi perjudian, Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam menggerebek warung yang kerap dijadikan tempat mangkal agen agen toto gelap (togel) online di Jo­rong V Sungai Jariang, Na­gari Lubuk Basung, Ke­camatan Lubuk Basung.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Kupu-kupu pada Senin (11/12) sekitar pukul 22.15 WIB, membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai agen togel online ditang­kap berikut dengan ba­rang bukti uang tunai hasil transaksi dengan pembeli nomor togel serta Handpho­ne yang digunakan sebagai alat untuk mema­sang togel.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Batiti melaluio Kasi Humas Ipda Ismail membenarkan ada­nya penangkapan dua agen togel tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait  permainan judi togel.

“Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa dua orang laki-laki dewasa, identitas me­reka adalah Marskal Efendi (39) dan Deno Putra Yermen (31), diduga terlibat aktif dalam permainan judi togel di lokasi tersebut,” kata Ipda Ismali, Selasa (12/12).

Baca Juga  Digerebek, Mahasiswa Kepergok Nyabu di Wisma

Dijelaskan Ipda Ismail, setelah mengantongi identitasnya, tim melakukan pengintaian terhadap ke­duanya yang ternyata kerap merekap nomor togel dan menunggu pelanggannya di sebuah warung di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.

“Tim pun langsung me­lakukan penggerebekan di warung tempat mangkal kedua pelaku hingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, tim melakukan penggeledahan untuk me­ngumpulkan barang bukti,” tegas Ipda Ismail.

Ipda Ismail menuturkan, pelaku Marskal Efendi dan Deno Putra Yermen mengakui terlibat dalam permainan judi togel melalui akun milik mereka dan Handphone (Hp) pribadi.

Baca Juga  Mulyadi Mangkir lagi Panggilan Kedua, Bareskrim akan Terbitkan Surat Membawa paksa

“Di TKP, tim menyita uang tunai sebesar Rp 98 ribu, serta dua unit Hp merek Oppo dan Realme. Kedua pelaku yang sama-sama warga Pulai Tangah Mato Aia Jorong V Sungai Jariang ini selanjutnya diba­wa ke Mapolres Agam untuk diproses hukum,” ujarnya.

Ipda Ismail menuturkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap perjudian yang merugikan masya­rakat. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian togel ini lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 ta­hun penjara. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat tetap terjaga,” tutupnya (pry)