AGAM, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi perjudian, Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam menggerebek warung yang kerap dijadikan tempat mangkal agen agen toto gelap (togel) online di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Kupu-kupu pada Senin (11/12) sekitar pukul 22.15 WIB, membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai agen togel online ditangkap berikut dengan barang bukti uang tunai hasil transaksi dengan pembeli nomor togel serta Handphone yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Batiti melaluio Kasi Humas Ipda Ismail membenarkan adanya penangkapan dua agen togel tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait permainan judi togel.
“Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan verifikasi informasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa dua orang laki-laki dewasa, identitas mereka adalah Marskal Efendi (39) dan Deno Putra Yermen (31), diduga terlibat aktif dalam permainan judi togel di lokasi tersebut,” kata Ipda Ismali, Selasa (12/12).
Dijelaskan Ipda Ismail, setelah mengantongi identitasnya, tim melakukan pengintaian terhadap keduanya yang ternyata kerap merekap nomor togel dan menunggu pelanggannya di sebuah warung di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.
“Tim pun langsung melakukan penggerebekan di warung tempat mangkal kedua pelaku hingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, tim melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti,” tegas Ipda Ismail.
Ipda Ismail menuturkan, pelaku Marskal Efendi dan Deno Putra Yermen mengakui terlibat dalam permainan judi togel melalui akun milik mereka dan Handphone (Hp) pribadi.
“Di TKP, tim menyita uang tunai sebesar Rp 98 ribu, serta dua unit Hp merek Oppo dan Realme. Kedua pelaku yang sama-sama warga Pulai Tangah Mato Aia Jorong V Sungai Jariang ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses hukum,” ujarnya.
Ipda Ismail menuturkan, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap perjudian yang merugikan masyarakat. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perjudian togel ini lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat tetap terjaga,” tutupnya (pry)






