PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumbar menegaskan larangan kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di seluruh wilayah Sumbar. Semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye di Lapas karena merupakan fasilitas pemerintah.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar bahwa kegiatan kampanye dilarang di dalam Lapas atau Rutan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, Kemenkumham Sumbar sebagai instansi yang menaungi seluruh penjara di provinsi setempat harus mampu menjaga netralitas.
Untuk diketahui jumlah penjara yang ada di daerah Sumbar sebanyak 23 unit, terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rumah Tahanan Negara. Jumlah total warga binaan mencapai 5.000 orang.
“Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karenanya kita wajib bersifat netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Haris mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Lapas atau Rutan yang ada. “Kami tingkatkan pengawasan agar tidak ada oknum-oknum yang melanggar peraturan dan ketentuan di masa Pemilu 2024, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” katanya.
“Lapas atau Rutan merupakan salah satu fasilitas negara yang tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu,” teas Haris.
Larangan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, dalam peraturan KPU tersebut pada pasal 32 diterangkan dengan cukup jelas larangan berkampanye menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta larangan lainnya yang dicantumkan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Haris menjelaskan ketentuan bagi para ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 sampai pasal 5.
Menurutnya, para oknum ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga dengan berat.
