PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumbar menegaskan larangan kegiatan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di seluruh wilayah Sumbar. Semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye di Lapas karena merupakan fasilitas pemerintah.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh pimpinan Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar bahwa kegiatan kampanye dilarang di dalam Lapas atau Rutan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto, Senin (12/12).
Dia menjelaskan, Kemenkumham Sumbar sebagai instansi yang menaungi seluruh penjara di provinsi setempat harus mampu menjaga netralitas.
Untuk diketahui jumlah penjara yang ada di daerah Sumbar sebanyak 23 unit, terdiri dari 15 Lapas dan delapan Rumah Tahanan Negara. Jumlah total warga binaan mencapai 5.000 orang.
“Lapas atau Rutan adalah instansi yang diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karenanya kita wajib bersifat netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Haris mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap Lapas atau Rutan yang ada. “Kami tingkatkan pengawasan agar tidak ada oknum-oknum yang melanggar peraturan dan ketentuan di masa Pemilu 2024, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” katanya.
“Lapas atau Rutan merupakan salah satu fasilitas negara yang tidak diperbolehkan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu,” teas Haris.
Larangan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye diatur dalam Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, dalam peraturan KPU tersebut pada pasal 32 diterangkan dengan cukup jelas larangan berkampanye menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta larangan lainnya yang dicantumkan dalam peraturan tersebut.
Selain itu, Haris menjelaskan ketentuan bagi para ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, khususnya dalam pasal 3 sampai pasal 5.
Menurutnya, para oknum ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin mulai dari kategori ringan hingga dengan berat.
Namun demikian, pihaknya terbuka bagi instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Terhadap instansi resmi kami harapkan koordinasi agar para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas atau Rutan mendapatkan informasi utuh berkaitan dengan Pemilu, dan haknya sebagai warga negara dalam Pemilu bisa digunakan,” katanya.
Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan Pemilu Serentak diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
5.840 Napi di Sumbar jadi Pemilih
Sementara itu, untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, jumlah WBP yang terdata sebagai pemilih sebanyak 5.840 orang. “Berdasarkan rekapitulasi terakhir yang dilakukan bersama KPU, jumlah warga binaan yang menjadi pemilih sebanyak 5.840 orang,” kata Haris Sukamto.
Ia mengatakan jumlah tersebut tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Sumbar, terdiri dari 15 Lembaga Pemasyarakatan dan delapan Rutan. Dari 5.840 total pemilih itu, sebanyak 5.215 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 625 orang berjenis kelamin perempuan.
Sementara Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Fitri Warni mengatakan untuk jumlah pemilih tersebut belum bersifat final. Hal itu dikarenakan jumlah 5.840 pemilih masih bisa berubah seiring waktu dan perkembangan yang terjadi di masing-masing Lapas atau Rutan.
“Seiring waktu berjalan tentu ada WBP yang baru masuk dan ada juga yang sudah bebas, jadi jumlah pemilih masih bisa berubah menjelang hari pemungutan suara,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya bersama KPU akan kembali melakukan rekapitulasi terhadap data narapidana atau tahanan guna memperbarui data pemilih pada Pemilu 2034.
Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus ditetapkan sebanyak 33 tempat. Kemungkinan jumlah itu tidak akan mengalami perubahan. Kemenkumham Sumbar memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara atau instansi terkait demi memastikan hak politik WBP bisa tersalurkan. (rom)






