Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah adalah kegiatan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Pendelegasian atau Pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Pelayan Terpadu satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.
Dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik DPMPTSP Kota Payakumbuh telah melaksanakan dan berbuat lebih untuk keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik di kota Payakumbuh, salah satunya hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kota Payakumbuh tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan keterjangkauan keaÂmanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh terbentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 635 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan menteri pendayagunaan aparatur Negara nomor 11 tahun 2018 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mal PeÂlayanan Publik Tahun 2018 didalam keputusan Menteri tersebut Kota Payakumbuh salah satu kota yang ditunjuk untuk segera membetuk mal pelayanan Publik.
Pada Tahun 2019 Mal Pelayanan Publik Kota PaÂyakumbuh terbentuk, pada tahun itu juga dilakukan ujicoba pelayanan yang dimonitoring oleh Deputi Pelayanan Publik kemenpan, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2019 Mal PelaÂyanan Publik diresmikan secara Soft Louncing oleh Kemenpan. Dan sudah ada 26 Instansi yang bergabung di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
