METRO PESISIRMETRO SUMBAR

Komisi Informasi Minta Keterbukaan Informasi Data Caleg

0
×

Komisi Informasi Minta Keterbukaan Informasi Data Caleg

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Keterbukaan informasi harus berjalan pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Pasalnya, keterbukaan informasi sangat penting bagi publik, untuk mengetahui data pribadi calon wakil rakyat (calon legislatif) yang akan dipilih oleh masyarakat yang memiliki hak suara. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede, usai pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (11/2) di Aula Kantor Gubernur.
Menurutnya, kecenderungan di KPU Pusat dalam penyelenggaraan pemilu tidak sampai pada keterbukaan informasi data calon wakil rakyat, dari segi pribadi.
“Bahkan, ada partai yang tidak mencantumkan hal itu,” katanya.  Kata Hendra J Kede, seharusnya penyelenggara pemilu mesti memberikan data tersebut, agar masyarakat benar-benar mengetahui informasi calon legislatif (caleg) yang akan dipilihnya.
“Caleg ini merupakan calon pejabat di badan publik. Seperti DPR dan DPRD. Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masyarakat tidak boleh mengetahui data wakilnya yang duduk di badan publik. Padahal Undang-undang mengatur hak untuk mengetahui itu merupakan hak kontitusional,” ujarnya.
 Dilanjutkannya, memang pada undang-undang Komisi Informasi tidak mengatur hal tersebut, sebab itu merupakan ranah data pribadi. Tetapi, KPU punya kesempatan untuk mengatur itu. Karena, informasi data pribadi calon itu itu tersimpan dalam dokumen KPU.
“Maka untuk itu masyarakat dapat menuntut KPU agar mempublish informasi terkait data caleg tersebut. Namun, jika KPU tidak berkeinginan untuk menginformasikan data tersebut, dikarenakan bersifat pribadi atau rahasia. KPU dapat menunjukan surat keputusan dari badan publik KPU yang mengatakan data itu sudah melalu proses uji konsekuensi sebagaidata yang dikecualikan atau dirahasiakan,” terangnya.
Namun, hingga saat ini KPU belum menetapkan data pribadi caleg tersebut sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan, sehingga belum ada surat keputusan. Dan, jika belum ada keputusaan itu secara prinsip data itu terbuka untuk masyarakat karena dikuasai KPU. Masyarakat boleh minta atau tidak.
“Jika publik ingin mengetahuinya. Dapat melakukan sengketa ke Komisi Informasi. Tapi jika data itu rahasia mesti dijelaskan dasarnya kenapa tidak boleh diketahui publik data tentang caloln wakil rakyat pilihannya. Itu mesti diberitahukan ke publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya soal ini menyangkut keterbukaan informasi penyelengara pemilu,” ulasnya.
Selain itu, meminalisir kecurangan pemilu, partai atau perorangan yang tidak memiliki saksi saat perhitunggan suara baik itu ditingkat TPS, maupun yang lebih tinggi dapat meminta data perhitungan tersebut kepada penyelengara pemilu, karena data itu merupakah hasil yang paling real, sehingga data itu dapat digunakan jika ingin bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, partai atau perorangan boleh minta data itu, jika KPU tidak dapat memberikan maka minta surat keputusan data itu dirahasiakan atau dikecualikan. Namun, terkait hal ini masih dalam tahap perundangan, belum dipublish ke publik,” pungkasnya.
Kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melantik komisioner Komisi Informasi Sumbar masa bhakti 2019-2023. Setelah melalui melewati tahap fit and propertest atau uji kelayakan maka terpilihlah lima komisioner KI Sumbar, yakni  Adrian Tuswandi, selanjutnya, Arfitriati, Arif Yumardi, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari.
“Untuk itu, kita berharap dengan telah dilantiknya lima orang komisioner ini, maka KI dapat menjalankan fungsi strategis mengawal lalu lintas informasi di Sumbar, termasuk berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Irwan.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede  menyebutkan, Komsioner KI harus paham tugas eksekutif dan yudikatif.
“Tugas eksekutif itu, bertanggung jawab untuk terlaksananya pemerintahan di seluruh sektor dengan prinsip keterbukaan informasi, yang terdiri dari tranparansi, aksesibilitas serta partisipasi masyarakat. Semuanya harus terwujud,” ujarnya.
Sedangkan Yudikatif, kata Hendra, komisioner harus menerima, memeriksa dan memutuskan sebuah perkara melalui proses ajudikasi di persidangan serta putusannya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Saya berharap teman-teman betul-betul menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sehingga dapat memutuskan sengketa yang berkaitan dengan informasi publik secara adil,” jelasnya. (fan)

Baca Juga  Polres Pasbar Buka Gerai Vaksin Presisi sampai ke Daerah Terpencil