PESSEL, METRO – Keberadaan KPPS tak bisa dipisahkan dari suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2019, KPU Pessel menggelar sosialisasi pembentukan anggota KPPS serta petugas pengamanan TPS Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Pessel.
Pada petugas KPPS Pemilu tahun 2019 kali ini KPU Pessel akan melakukan rekrutmen sebanyak 10.346, dan 2 orang petugas keamanan TPS. Hal itu dikatakan Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar di ruang kerjanya usai menggelar kegiatan itu, seperti diketahui bersama jumlah TPS di Pessel adalah 1.478 TPS, berada di 15 Kecamatan dan 182 Nagari.
Tentu saja dengan jumlah TPS yang cukup banyak KPU Pessel nantinya juga akan melakukan rekrutmen petugas KPPS dan petugas Keamanan TPS, dengan hitungan 1.478 TPS × 7 orang KPPS per TPS dan 2 orang petugas keamanan TPS = 10.346.
“Rekrutmen petugas KPPS dan Limnas TPS dilakukan secara terbuka, tanggal 28 Februari 2019 mendatang,” tegas Epaldi, Senin (11/2).
Di tuturkan Epaldi, pada rekrutmen petugas KPPS berbeda dengan Rekrutmen KPPS Pemilu tahun lalu, kalau pemilu 2018 petugas KPPS minimal berumur 25 tahun, namun pada pemilu 2019 ini minimal berumur 17 Tahun. Secara masa tugas petugas KPPS selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 10 April – 9 Mei 2019.
Sebelum para petugas KPPS ini ditempatkan di TPS, Epaldi nantinya jug akan memberikan bimtek bagaiaman tugas dan tanggung jawab harus dilakukan oleh setiap petugas KPPS. Sedangkan bagi petugas Pengamanan TPS menyerahkan teknis nya pelatihan tugas pengamanan kepada pihak Satpol PP dan Damkar, bersama pihak Kepolisian Polres Pessel.
Kita berharap dengan minimal usia 17 tahun, stok untuk rekrutmen Petugas KPPS banyak, serta mendorong peran pemuda untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu Tahun 2019.
KPU Pessel sendiri telah mengundang pihak dari Pukesmas, dalam kaitan persyaratan Kesehatan bagi calon petugas KPPS yang hendak mendaftar, maka untuk memenuhi peryaratan setiap pukesmas yang ada di Pessel harus menyiapkan dokumen kesehatan sebanyak 10.346.
Kemudian syarat untuk menjadi Angota KPPS yaitu, Sehat jasmani dan rohani, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas / RS setempat, Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas Rekomendasi dari KPU, berumur minimal 17 th keatas, KPPS tidak boleh mempunyai hubungan ikatan perkawinan dengan anggota PPS, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas serta Daftar Riwayat Hidup.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Bawaslu, Kepolisian, Kodim 0311 Pessel, Kesbangpol, OPD terkait, Penggurus Parpol dan LO. (rio)