BERITA UTAMA

Anies Kecam RUU DKJ yang Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

0
×

Anies Kecam RUU DKJ yang Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Sebarkan artikel ini
dialog — Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan saat melakukan dialog dengan mahasiswa di Gedung Serba Guna Kampus Malahayati Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023).

JAKARTA, METRO–Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) meru­pakan ironi. Pasalnya, RUU itu me­ngatur bahwa Gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui Pilkada, melainkan ditunjung lang­sung oleh presiden melalui per­timbangan DPRD.

Anies mengatakan bahwa aturan tersebut telah memundurkan kualitas demokrasi di kota metropolitan yang pernah di­pimpinnya selama lima ta­hun itu. Padahal, ia mengatakan Jakarta selama ini memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia.

“Salah satu kebanggaan kami ketika bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi. Bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/12).

“Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berde­mokrasinya. Ini ironis,” tambah Anies.

Padahal, seharusnya demokrasi adalah sesuatu yang seharusnya terus ditingkatkan. Dengan RUU DKJ, hal itu malah membuat demokrasi semakin mundur ke belakang.

“Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi ja­ngan sampai malah de­mokrasi itu mundur,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ja­karta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diang­kat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima ta­hun, dan sesudahnya da­pat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (jpc)