METRO PADANG

Digelar di Kota Pariaman, Bapenda Sumbar Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

0
×

Digelar di Kota Pariaman, Bapenda Sumbar Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI PERDA— Plt. Kabid Retribusi dan Pendapatan Lain-lain Bapenda Sumbar, A. Suhendri, S.Kom, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang, Perwakilan Jasa Raharja Kota Pariaman, Zaki Putra saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 di Pariaman, Kamis-Jumat (7-8/12).

PARIAMAN, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Sumbar gencar menso­sialisasikan tentang pajak daerah.  Sosialisasi dilaksanakan Kamis hingga Jumat (7-8/12) di salah satu rmah makan di Kota Pariaman.

Sosialisasi juga melibatkan Ang­gota DPRD Sumbar dari Fraksi Ge­rindra, Jasma Juni Dt Gadang. Sosialisasi menghadirkan nara­sum­ber dari Bapenda Provinsi Sumbar, Plt. Kepala Bidang (Kabid) Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc.

Suhendri menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2011 terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Sementara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 4 ayat 1 pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak alat berat (PAB), opsen pajak MBLB.

“Perolehan pajak yang terbesar di Sumbar yakni, PKB. Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor dapat di akses secara online menggu­na­kan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional),” terangnya.

Sementara, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman, Nina Nadjmir, SE menambahkan penjelasan tentang Kantor Samsat dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota ada sembilan objek pajak. Yaitu, PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, opsen BBNKB.

Upaya memberikan pe­layanan baik terus dibe­ri­kan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Seperti, dengan adanya program pemutihan pajak kenda­raan bermotor dengan program 5 Untung yang akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023.

Sementara, Penanggungjawab Jasa Raharja Kota Pariaman, Zaki Putra mengatakan, PT. Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara da­lam program jaminan ke­ce­lakaan penumpang umum dan program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan.

Sosialisasi dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari, pemuka masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, kelompok UMKM di wilayah kerja Kota Pariaman.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang  berharap dengan adanya kegiatan mensosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah ini, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak untuk kemajuan da­erah.

Sebelumnya, sosialisasi pemahaman terkait pajak daerah yang tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2011 juga digelar di Aula UPTD Panti Asuhan Padang Pariaman, Rabu (6/12).

Plt. Ka. UPTD PPD Pa­dang Pariaman, Meri Mai­reni, menyampaikan pelayanan pajak kendaraan bermotor diproses di Kantor Samsat Padang Pariaman serta layanan Samsat.

Sementara di Kabu­pa­ten­ Solok, sebelumnya, Ba­penda Provinsi Sumbar, me­lalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dengan aplikasi SIGNAL.

Sosialisasi melibatkan Tim Pembina Samsat dari Ditlantas Polda Sumbar dan Perwakilan PT. Jasa Raharja. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Solok Diwakili Asisten III dan Asisten I, Kapolres Arosuka, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Staf Ahli dan Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, di Aula Kantor Bupati Solok, Selasa (5/12).

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi SIGNAL difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Solok dan diselengarakan bersamaan dengan sosialiasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Solok. (fan/adv)