POLITIKA

KPU: Tak Ada Larangan Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot

0
×

KPU: Tak Ada Larangan Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot

Sebarkan artikel ini
Hasyim Asyari Ketua KPU RI

JAKARTA, METRO–Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tak ada larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkot. Ha­syim me­nga­takan per­nya­taannya mengacu pada Pe­raturan KPU (PKPU).

“Kalau yang stiker be­sar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya, se­panjang yang saya ketahui di Peraturan KPU, tidak ada larangan itu,” kata Hasyim Rabu (6/12).

Menurutnya, pe­ma­sa­ngan APK di angkot juga bertujuan agar dilihat ma­syarakat secara luas. Na­mun dia berharap stiker tersebut jangan sampai mengganggu keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga  Vasko Ruseimy sebut Program Annisa-Leli bersinergi dengan program Mahyeldi-Vasko

“Cuma kita pernah me­negaskan dari pemilu ke pe­milu karena tujuannya kan orang supaya mem­baca itu kan, nah ini kan juga bisa meng­ganggu dan juga apa kesela­ma­tan dalam berkendara,” ujar­nya.

Dia menyebut masya­ra­kat harus fokus ke jalan saat ber­kendara. Dia me­nga­takan ke­selamatan saa­­t berkendara mu­ngkin men­jadi pertim­ba­ngan pi­hak otoritas terkait pela­rangan APK di angkot.

“Orang yang namanya ber­­ken­dara itu mestinya fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau kemudian fokus baca, nggak melihat kanan-kiri, depan itu kan juga repot,” ujarnya.

Baca Juga  Ramai Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Guspardi Gaus: Itu Bentuk Kekecewaan!

“Saya kira ketika ada pertimbangan-per­tim­ba­ngan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama se­betulnya, menjamin atau men­jaga keselamatan war­­ga kita yang berken­da­ra,” imbuh dia. (*/rom)