JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Adapun ketiga tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
“Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat, untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Alex menjelaskan, perÂkara itu bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan. Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut HermaÂwan selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum atas rekomendasinya, diperolehlah Eddy Hiariej.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas (Wamenkumham Eddy Hiariej),” ucap Alex.
Dalam pertemuan itu, Helmut Hermawan bersama stafnya, serta Eddy Hiariej bersama dua asprinya yakni Yosi dan Yogi. Pertemuan itu menjadikan kesepakatan bahwa Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
“EOSH kemudian meÂnugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ucap Alex.
