BERITA UTAMA

Modus Tanya Surat Kendaraan, Pria Residivis Nekat Larikan Motor, Pelaku sudah 3 Kali Masuk Penjara

0
×

Modus Tanya Surat Kendaraan, Pria Residivis Nekat Larikan Motor, Pelaku sudah 3 Kali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku IL (28) yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ditangkap jajaran Polres Pasbar atas kasus pencurian sepeda motor.

PASBAR, METRO–Nekat membawa kabur sepeda motor milik orang yang sudah memberikannya tumpangan, pria berstatus residivis berinisial IL (28) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Kasik Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (7/12).

Saat ditangkap, pelaku yang pernah masuk penjara atas kasus pencurian motor ini, dibuat tak berkutik. Pasalnya, di lokasi penangkapan yang juga rumah dari teman pelaku, petugas menemukan sepeda motor Honda Verza milik korban yang dibawa kabur pelaku.

Kapolres Pasaman Ba­rat AKBP Agung Basuki me­lalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya ke Polres Pasbar.

“Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Pa­dang, Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman. Saat itu, korban Rahmat (31) membonceng pelaku dengan sepeda motornya,” kata AKP Fahrel kepada wartawan.

Ditambahkan AKP Fah­rel, dalam perjalanan pelaku tiba-tiba menanyakan surat-surat kendaraan milik korban. Mendapat pertanyaan itu, korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya.

“Saat itu, mesin sepeda motor korban dalam keadaan mesin tidak dimatikan. Sedangkan Pelaku masih tetap duduk di atas sepeda motor milik korban. Manfaatkan kelengahan korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Fahrel

AKP Fahrel menuturkan, korban berusaha me­ngejarnya dengan berlari, tapi pelaku langsung tancap gas hingga korban tertinggal di TKP. Tak terima sepeda motornya dibawa kabur begitu saja, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SKPT Polres Pasbar.

“Stelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, Tim Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan pe­ngintaian terhadap pelaku,” ujar AKP Fahrel.

Tak butuh waktu lama, kata AKP Fahrel, tim men­dapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Di sana, kami mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan pelat nomor BA 3682 CZ warna putih,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata AKP Fahrel, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku. Selain itu, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (end)