PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dengan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL) di Kabupaten Solok.
Sosialisasi melibatkan Tim Pembina Samsat dari Ditlantas Polda Sumbar dan Perwakilan PT. Jasa Raharja. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Solok Diwakili Asisten III dan Asisten I, Kapolres Arosuka, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Staf Ahli dan Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, di Alua Kantor Bupati Solok, Selasa, (5/12).
Terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi Signal difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Solok dan diselengarakan bersamaan dengan sosialiasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Solok.
Bupati Solok melalui Asisten III, Editiawarman, S.sos. M.Si menyampaikan dukungan Bupati terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Pada kesempatan tersebut dirinya berharap semua pembayaran pajak harus pakai aplikasi. Namun penggunaannya bukan berarti tanpa kendala. Di Kabupaten Solok terkendala dengan masih adanya titik-titik blankspot seperti.
“Seperti Nagari di Kecamatan Tigo Lurah, Nagari Sungai Abu dan sebagainya. Untuk area blankspot ini agar segera dicarikan solusinya oleh Kabid Pendapatan,” harapnya.
Materi sosialisasi tentang Aplikasi SIGNAL disampaikan oleh Tim Pembina Samsat Sumbar, Ahmad Suhendri S.Kom, M.Sc. Dalam paparanya Ahmad menyampaikan di era digitalisasi saat ini semua hal telah dipermudah termasuk dalam pelayanan pemerintahan ke kepada masyarakat.
Salah satunya adalah berupa pengembangan aplikasi SIGNAL. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi harus datang langsung dan mengantri di Kantor Samsat, karena cukup dari rumah saja, dari kantor atau di mana saja dan kapan saja.
“Selama jaringan internet tersedia maka dapat dilakukan pembayaran pajak kedaraan dan notice pajak bisa dikirimkan langsung ke alamat dengan pengiriman melalui PT. Pos Indonesia,” terangnya.
Suhendri menambahkan saat ini Aplikasi SIGNAL baru bisa untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Khusus kendaraan pribadi plat hitam, dan tahun depan akan segera dikembangan untuk plat kuning perusahaan dan plat merah pemerintah.
Nara sumber dari Ditlantas Polda Sumbar oleh Dwi Sutanto menyampaikan, untuk pengesahan STNK tahunan kendaraan, pengguna aplikasi SIGNAL dapat mendownload QR Code. Selanjutnya ditempelkan di kolom lembaran pengesahan dan itu sah. Saat ada pemeriksaan dijalanan oleh petugas, cukup perlihatkan bukti bayar tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Harapannya dengan terselengaranya sosialisasi ini, peserta yang terdiri dari Wali Nagari dan Camat dapat mensosialisasikan lebih lanjut di daerahnya masing masing.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang juga mensosialisasikan pemahaman terkait pajak daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, di Aula UPTD Panti Asuhan Pariaman, Rabu (6/12).
Sosialisasi dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari pemuka masyarakat, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda Pemudi Lubuk Alung.
Sementara, dari Bapenda Provinsi Sumbar dihadiri oleh Plt. Kabid. Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc, yang juga bertindak sebagai narasumber. Suhendri menyampaikan tentang objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sumbar. Sumber pendapatan asli daerah yang dikelola Pemprov Sumbar ada lima. Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan.
Kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL juga disampaikan kepada peserta sosialisasi. (fan)





