METRO PADANG

Bapenda Sumbar Sosialisasi di Solok, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL

0
×

Bapenda Sumbar Sosialisasi di Solok, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Lewat Aplikasi SIGNAL

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Bapenda Provinsi Sumbar, melalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dengan aplikasi SIGNAL di Kabupaten Solok.

PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui UPTD SIPD dan UPTD PPD Arosuka melaksanakan sosialisasi pembayaran Pajak Ken­daraan Bermotor secara Online dengan aplikasi Samsat Digital Nasional ( SIGNAL) di Kabupaten Solok.

Sosialisasi melibatkan Tim Pem­bina Samsat dari Ditlantas Polda Sumbar dan Perwakilan PT. Jasa Raharja. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Solok Diwakili Asis­ten III dan Asisten I, Ka­polres Arosuka, Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Staf Ahli dan Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok, di Alua Kantor Bupati Solok, Se­lasa, (5/12).

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi aplikasi Signal difasilitasi oleh Ba­dan Keuangan Daerah (Ba­keuda) Kabupaten Solok dan diselengarakan bersamaan dengan sosialiasi pembayaran PBB-P2 di Ka­bupaten Solok.

Bupati Solok melalui Asisten III, Editiawarman, S.sos. M.Si menyampaikan dukungan Bupati terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Pada kesempatan tersebut dirinya berharap semua pembayaran pajak harus pakai aplikasi. Namun penggu­naannya bukan berarti tanpa kendala. Di Kabupaten Solok terkendala dengan masih adanya titik-titik blankspot seperti.

“Seperti Nagari di Kecamatan Tigo Lurah, Nagari Sungai Abu dan sebagainya. Untuk area blank­spot ini agar segera dicarikan solusinya oleh Kabid Pendapatan,” harapnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Bantu Wastafel untuk Labor FK Unand, Diserahkan Ketua DPRD Sumbar Supardi

Materi  sosialisasi tentang Aplikasi SIGNAL disampaikan oleh Tim Pembina Samsat Sumbar, Ahmad Suhendri S.Kom, M.Sc. Da­lam paparanya Ahmad me­­nyampaikan di era digitalisasi saat ini semua hal telah dipermudah termasuk dalam pelayanan pemerintahan ke kepada ma­syarakat.

Salah satunya adalah berupa pengembangan aplikasi SIGNAL. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi harus datang langsung dan mengantri di Kantor Samsat, karena cukup dari rumah saja, dari kantor atau di mana saja dan kapan saja.

“Selama jaringan internet tersedia maka dapat dilakukan pembayaran pajak kedaraan dan notice pajak bisa dikirimkan langsung ke alamat dengan pengiriman melalui PT. Pos Indonesia,” terangnya.

Suhendri menambahkan saat ini Aplikasi SIGNAL baru bisa untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Khusus kenda­raan pribadi plat hitam, dan tahun depan akan segera dikembangan untuk plat kuning perusahaan dan plat merah pemerintah.

Nara sumber dari Ditlantas Polda Sumbar oleh Dwi Sutanto menyampaikan, untuk pengesahan STNK tahunan kendaraan, pengguna aplikasi SIGNAL dapat mendownload QR Code. Selanjutnya ditempelkan di kolom lembaran pengesahan dan itu sah. Saat ada pemeriksaan dijalanan oleh petugas, cukup perlihatkan bukti bayar tersebut.

Baca Juga  Livestock Expo dan Kontes Ternak 2019, Ajang Pemanasan Jelang Penas 2020

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta. Harapannya dengan terselengaranya sosialisasi ini, peserta yang terdiri dari Wali Nagari dan Camat dapat mensosialisasikan lebih lanjut di daerahnya masing masing.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang juga mensosialisasikan pemahaman terkait pajak daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, di Aula UPTD Panti Asuhan Pariaman, Rabu (6/12).

Sosialisasi dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari pemuka masya­rakat, Alim Ulama, Cadiak Pan­dai, Bundo Kanduang, Pe­muda Pemudi Lubuk  Alung.

Sementara, dari Bapenda Provinsi Sumbar dihadiri oleh Plt. Kabid. Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc, yang juga bertindak sebagai narasumber. Suhendri menyampaikan tentang objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sumbar.  Sumber pendapatan asli daerah yang di­kelola Pemprov Sumbar ada lima. Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kenda­raan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kenda­raan Bermotor, Pajak Ro­kok, Pajak Air Permukaan.

Kemudahan proses pem­bayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL juga disampaikan kepada peserta sosialisasi. (fan)