LUBEG, METRO–Pemilik salah satu usaha papan reklame atau billboard yang berada di kawasan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang di tegur oleh Tim gabungan Pemerintah Kota Padang, Kamis (7/12).
Dijelaskan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubeg, Luxani, penertiban itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga karena billboard tersebut dinilai mengganggu keluar masuk kendaraan.
“Berdasarkan laporan dari warga, pemasangan tempat iklan tersebut terlalu menjorok ke jalan dan menggangu keluar masuk kendaraan menuju Kampung Jua dan diduga pemilik juga tidak memiliki izin, maka diberikan teguran oleh PUPR ke pemilik,” ungkapnya.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari, Satpol-PP BKO, Kasi Trantib Kecamatan dan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Lurah Batuang Taba Nan XX, Kota Padang.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Satpol PP akan terus mensupport dan mem back-up Dinas terkait dalam melakukan penataan dan penertiban dugaan pelanggaran demi Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kami sebagai Penegak Perda akan terus beck Up instansi terkait dalam melakukan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang,” kata Chandra
Lebih lanjut ia menghimbau kepada pemilik periklanan agar selalu mengurus izinnya, agar tidak menyalahi aturan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman.
“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan proses selanjutnya diserahkan ke PUPR sebagai Instansi pembina,” himbaunya. (brm)






