PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kajari) Payakumbuh, Slamet Haryanto memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu, ganja kering serta obat-obatan dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkhracht) tahun 2023.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan di Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (6/12).
Pemusnahan Narkoba jenis sabu itu dilakukan dengan cara diblender dicampur air dan sabun cair. sementara Narkoba jenis ganja kering, obat-obatan, alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus sabu dan jamu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tiga buah tong/drum yang telah disiapkan.
Juga ikut dimusnahkan sejumlah pakaian dan handphone dalam kasus Narkoba dan kasus asusila/pemerkosaan. Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkhracht),” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasubag BIN, Fitri Lina,
Kasi Barang Bukti (BB), Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Kasi PIDUM, Yudhi Satria, Kasi DATUN, Tengku Apriyaldi Aisyah.
Slamet juga menambahkan, jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sebanyak 27 Perkara dengan berat 105,562 Gram, Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sebanyak 6 Perkara dengan berat 403,99 gram, 1 perkara obat-obatan terdiri dari berbagai jenis obat, Barang Bukti lainnya sebanyak 13 Perkara yang terdiri dari ( Pakaian, Plastik Klip, Celengan, Kartu Remi, Topi, Jam Tangan, Sim Card, Kotak Roko, Helm, dan beberapa buah handphone. “ Diantara yang kita musnahkan Narkoba jenis Sabu, Ganja Kering, Pil Extacy dan lainnya,” tambahnya.
Pemusnahan yang dilakukan itu merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, barang bukti termasuk objek eksekusi hal ini di atur dalam pasal 270 KUHP. “Pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, barang bukti termasuk objek eksekusi hal ini di atur dalam pasal 270 KUHP,” ujarnya. Lebih jauh Kajari mengatakan jumlah Barang Bukti (BB) Narkoba yang dimusnahkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. (uus)






