PARIAMAN, METRO–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman menyelenggarakan sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA), kemarin. Tampak hadir pada kegiatan ini Staff Ahli Setdako Pariaman, Hertati Taher, Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym dengan mengundang narasumber dari Yayasan Ruandu Muharman, S.Pt, M.Sos serta perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Perwakilan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Kota Pariaman.
“Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan salah satu tolak ukur dalam evaluasi Kota Layak (KLA), dimana KLA merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan yang secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan ,” ujar Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym, kemarin.
“Kegiatan sosialisasi KHA ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak ,” ujarnya.
Lucy mengatakan, salah satu kunci penilaian pada Kota Layak Anak ini adalah bagaimana hak anak kita penuhi dari segala sisi. Sehingga dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak diperlukan pemahaman mendalam tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar bagi kita dalam mengambil keputusan yang mampu memenuhi hak-hak anak tersebut. “Setiap sumber daya manusia dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak dan wacana tentang anak ini tidak terlepas dari Konvensi Hak Anak (KHA). Karena konvensi ini menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Pariaman dalam memandang permasalahan yang dihadapi anak ,” imbuhnya.
Dikatakannya, ada empat prinsip yang harus dipenuhi dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yakni non diskriminasi, dimana artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.















