POLITIKA

Dimulai 11 Desember, KPU Buka Pendaftaran Anggota KPPS

0
×

Dimulai 11 Desember, KPU Buka Pendaftaran Anggota KPPS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— KPU RI

JAKARTA, METRO–Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka De­sember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sua­ra. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang di­bentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Sua­ra (TPS).

Dari informasi yang dihimpun, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 De­sem­ber 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pa­da 24 Januari 2024.

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.

Yaitu, Pengumuman pen­daftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pen­daftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman ha­sil seleksi calon anggota KPPS, Penetapan anggota KPPS.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus di­penuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya: Warga Ne­gara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai da­sar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

Berpendidikan paling ren­dah sekolah menengah atas atau sederajat, serta Tidak pernah dipidana penjara ber­da­sar­kan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena mela­kukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan keleng­kapan dokumen berikut ini: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup, Pas Foto Berwarna 4×6. (*/rom)