PDG. PARIAMAN, METRO–Inspektur Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan LHP Pengawasan APIP. “Artinya, temuan dari pemeriksa eksternal maupun internal wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Hendra Aswara, kemarin, saat penyerahan LHP nagari di Kantor Bupati Padangpariaman.
“Hal ini tergantung dari rekomendasi BPK atau APIP, jika temuan adminstrasi ditindaklanjuti dengan dengan surat pernyataan, apabila terkait denda terlambatan atau kurang volume disetor segera, jika ada kemungkinan indikasi kerugian negara/daerah, ya dikembalikan,” ujar Hendra Aswara.
Katanya, batas waktu penyelesaian tersebut adalah selama 60 hari bagi temuan dan rekomendasi yang bersifat materil atau mengandung kerugian daerah. Hal itu berlaku untuk LHP perangkat daerah hingga Nagari.
