PADANG, METRO–Terjerat kasus penganiyaan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Kota Padang, Idman, divonis empat bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (1/12).
Sidang yang beragendakan pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, serta dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Ferry Hardiansyah serta Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi.
Diketahui, Idman didakwa melakukan pemukulan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Irsal Mawardi Sutan Pangeran. Peristiwa pemukulan yang terjadi di kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang pada Rabu (17/5).
Setelah mengalami penganiayaan, Irsal Mawardi Sutan Pangeran melaporkan Ketua KBPKL Padang Idman ke Polisi. Selanjutnya, Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.
Pantauan di pengadilan, sidang putusan berlangsung tertib, dengan diawal pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman.
Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman. Bahkan, setelah sidang pembacaaan putusan, Idman menemui ratusan anggotanya.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa masa jabatan 2018-2023, Ekos Albar ikut hadir di tengah deretan pengunjung ruang sidang mengatakan, bahwa kehadirannya semata-mata untuk ikut memberikan ketenangan kepada kelompok pedagang yang terlihat hadir di sidang putusan.
“Tentu kami ingin proses hukum ini berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Sekaligus, kami ingin proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua warga Kota Padang, bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum pasti ada sanksinya,” katanya usai persidangan.
Ekos Albar mengharapkan agar semua warga Kota Padang bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi di Pasar Raya tersebut.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi dengan saudara-saudara kita pedagang di Pasar Raya,” katanya.
“Dan semoga setelah ini, antara PKL dan pedagang lain di Pasar Raya Padang bisa sama-sama berusaha dengan damai dan aman. Sehingga kita semua bisa mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib dan sejahtera,” sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memutus Idman dengan hukuman kurungan empat bulan penjara. Menyikapi putusan tersebut, kubu Idman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (brm)






