PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian telepon seluler (ponsel) saat berada di Jalan Ujung Pandan, Kelurahan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Jumat dinihari (1/12).
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku yang diketahui bernama Rido Pernando (28) alias Edo Karanggo pun dibuat tidak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan ponsel hasil curiannya yang belum dijual.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian ponsel milik seorang perempuan di minimarket SJS Mart Frest Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
“Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Berkat adanya rekaman itulah kami mudah untuk mengungkap identitas pelaku lalu dilakukan pelacakan untuk menemukan keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan,” kata Kompol Dedy kepada wartawan.
Dikatakan Kompol Dedy, aksi pencurian itu berawal saat korban yang baru saja pulang kerja dari restoran menghubungi kekasihnya menggunakan ponselnya untuk mengabarkan bahwa ia sudah selesai bekerja pada Selasa malam (21/11).
“Kemudian, korban pergi bersama temannya berbelanja di minimarket bersama rekannya membeli makanan serta minuman dan memarkirkan kendaraannya di minimarket tersebut. Ketika korban hendak membayar belanjaannya, korban baru sadar bahwa ponsel miliknya diletakkan di dalam saku-saku motor yang tengah terparkir,” jelas Kompol Dedy.
Saat diperiksa, ungkap Kompol Dedy, ponsel tersebut ternyata sudah hilang. Korban sempat meminta tolong kepada pihak minimarket untuk memeriksa rekaman CCTV. Karena operator CCTV sedang tak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban datang lagi pada keesokan harinya.
“Saat rekaman diperlihatkan, ternyata terlihat seorang laki-laki tak dikenal mengambil ponsel tersebut. Korban yang tak terima atas hilangnya ponsel itu langsung melapor ke Polresta Padang,” ujar Kompol Dedy.
Ditambahkan Kompol Dedy, dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Jumat (1/12) di belakang Plasa Andalas. “Barang bukti yang disita yakni, satu ponsel dan uang tunai Rp200 ribu. Saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan tahan,” tuturnya. (brm)






