BERITA UTAMA

Razia Gabungan di Kota Padang, 22 Orang Diamankan, Ribuan Miras Disita

0
×

Razia Gabungan di Kota Padang, 22 Orang Diamankan, Ribuan Miras Disita

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Tempat hiburan malam dan penjual minuman beralkohol di Kota Padang, dirazia oleh petugas gabungan Pemko Padang, TNI, Polri, yang dimulai Sabtu (9/2) malam hingga Minggu dini hari (10/2). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.070 botol minuman beralkohol disita petugas dan 22 orang diamankan karena tidak memiliki kartu identitas.
Razia gabungan yang terdiri dari beberapa instansi seperti Sapol PP Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Pomal TNI AL, AU, AD dan Propam Poropam Polri ini melakukan penyisiran di tempat hiburan dan penjual minuman beralkohol di Kawasan Pondok yang disinyalir tidak berizin.
Dari data yang dihimpun, 22 orang yang diamankan, sebanyak 4 orang laki-laki diamankan di Charly Karaoke, 4 orang laki-laki diamankan di Al Star Karaoke, 3 orang laki-laki diamankan di Karaoke MP, 1 orang laki-laki di Ampidos Karaoke, 4 orang perempuan di kawasan GOR, serta 6 perempuan lainnya di basement Hotel Axana.
Kasat Pol PP Al Amin yang baru saja resmi dilantik ini mengatakan razia gabungan ini sebagai bentuk sinergitas antara Pemko Padang dengan instansi terkait lainnya, untuk menciptakan Kota Padang yang aman, nyaman dan tetap kondusif. Sasarannya, tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras di Kota Padang.
”Dalam razia gabungan ini, ada 1.070 botol minuman beralkohol yang sidita dari pedagang dan tempa hiburan yang dijual tidak sesuai ketentuan. Sedangkan 22 orang yang diamankan karena tidak mengantongi identitas, 12 orang laki-laki, dan 10 orang perempuan,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan dari razia yang dilakukan, ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi namun tidak mengantongi izin termasukak pedagang minuman keras. Tentunya, terhadap tempat hiburan dan pedagang minuman tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
”Para pemilik tempat hiburan malam yang belum memiliki izin segera mengurusnya. Jika izin itu tidak diurus sampai batas waktu yang ditentukan maka kita akan menindak secara tegas. Setiap kafe atau tempat hiburan yang tidak memiliki izin akan kita tutup. Terkait penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan kita tipiringkan (tindak pidana ringan),” ungkap Al Amin.
Al Amin menjelaskan terhadap 22 orang yang diamankan selanjutnya diperiksa dan diberikan pembinaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sedangkan minuman beralkohol akan disita sebagai barang bukti untuk ditipuringkan sehingga memberikan efek jera.
”Di kantor kita juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya dan membuat pernyataan. Bagi yang dibawah umur akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan lebih lanjut,” ungkap Al Amin.
Al Amin menegaskan, sebagai penegak peraturan daerah (perda) pihaknya terus berkomitmen menjaga Kota Padang agar terhindar dari penyakit masyarakat (pekat), maksiat, LGBT dan hal lainnya. Untuk itu ke depan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap hal-hal yang melanggar Perda.
“Selain melakukan razia, personel juga berparoli rutin mengawasi kawasan-kawasan di Kota Padang yang rawan terjadi maksiat dan perbuatan terlarang lainnya. Tentunya, peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk memberantas penyakit masyatakat ini,” tegas Al Amin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan razia malam itu terdiri dari tim terpadu yang mempunyai fungsinya masing-masing. Dalam hal ini, Dinas Perdagangan Kota Padang melihat izin minuman beralkohol. Minuman itu hanya boleh dijual di hotel-hotel berbintang, kemudian ada kelasnya juga.
“Penindakan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan, dan bekerja sama secara tim terpadu. Selain pihaknya petugas gabungan tersebut seperti Satpol PP, TNI-Polri, dan lainnya. Untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol dilihat izinnya. Jika izinnya ada tidak masalah, tetapi bagi yang tidak memiliki izin tentunya ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Endrizal. (rgr)

Baca Juga  Kecelakaan Truk BBM PT AMS Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sepakat Tidak Ada Tuntutan Hukum