BERITA UTAMA

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah jadi Gubernur

0
×

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah jadi Gubernur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gu­ga­tan itu tere­gis­ter dengan No­mor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Uni­­versitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhar­toyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga ditolak untuk seluruhnya.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum seba­gaimana diuraikan, pokok permohonan pemohon ti­dak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Putusan tersebut dipu­tus usai rapat permus­ya­waratan hakim (RPH) dela­pan hakim MK, tanpa diha­diri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hi­dayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan MK yang sebelumnya menga­bulkan gugatan usia cap­res-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Perkara itu teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam sidang perkara itu masyarakat menganggap bahwa An­war Usman selaku ketua MK kala itu turut campur tangan atau ada konflik kepentingan.

Akibatkan, Anwar Us­man dicopot dari jabatan­nya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman terbukti melakukan pe­langgaran berat kode etik hakim karena adanya kon­flik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MKMK juga melarang Anwar tak boleh terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan.

Anwar Usman pun kini tak terima dicopot dari jabatan Ketua MK, ia mela­kukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (jpg)