Oleh: Salwa Adelia Salsabila Mahasiswa Prodi Sejarah Peradaban Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
KECAMATAN Tanjung Raya, Kabupaten Agam merupakan salah satu daerah yang rawan akan bencana tanah longsor. Tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam bahwa tanah longsor terjadi di 37 titik di Kecamatan Tanjung Raya. BPBD juga menyebutkan bahwa banyak sekali kerusakan yang terjadi akibat dari tanah longsor tersebut dan juga ada koban jiwa, korban jiwa yang terdampak sebanyak 2 orang meninggal dan 600 jiwa atau sekitar 160 KK itu terluka.
Kerusakan yang terjadi berupa kerusakan rumah sebanyak 160 unit dengan rincian 96 rusak ringan, 25 rusak sedang, dan 39 rusak parah. Bangunan pendidikan juga terkena dampak itu sebanyak 2 unit yaitu SMPN 4 Tanjung Raya dan SMA Cendikia, tempat ibadah sebanyak 4 unit, fasilitas seperti Kantor Wali Nagari Tanjung Sani dan Kantor Wali Jorong Sigiran, juga kerusakan infrastruktur berupa jembatan sebanyak 4 unit.
Sehubungan dengan bencana tanah longsor tersebut, banyak pendapat yang dikeluarkan masyarakat. Sebagian orang ada yang berpikir bahwa bencana tanah longsor tersebut terjadi akibat dari perbuatan warga setempat, beberapa orang juga bependapat bahwa bencana tersebut terjadi karena faktor alam dan cuaca. Sebagian orang yang lain berpikir secara ilmiah, mereka mencari data dan melakukan wawancara terlebih dahulu untuk mengetahui sebeb pasti dari kejadian tersebut dan baru memutuskan kebenarannya.
Hal ini juga berhubungan dengan teori Hukum Tiga Tahap yang dikemukakan oleh salah satu tokoh sosiologi yaitu Auguste Comte. Auguste Comte mengatakan bahwa masyarakat itu dibagi dalam tiga kelompok dalam menghadapi suatu peristiwa. Menurut data yang terdapat dalam artikel Silfia Hanani ”ANALISI DATA BENCANA DI KABUPATEN 50 KOTA”, menyebutkan bahwa dalam perpektif Hukum Tiga Tahap yang dikemukakan oleh Auguste Comte bahwa masyarakat dibagi menjadi 3 kelompok dalam menghadapi atau memperlakukan alam, dimana itu sebagai berikut:
Tahap Teologis, dalam tahapan ini merupakan periode awal perkembangan individu di muka bumi ini, karena pada tahapan ini individu masih sangat bersifat primitive terhadap alam. Hal ini terjadi karena individu masih memiliki ketergantungan yang sangat erat dengan alam, yaitu seluruh sumber kehidupan individu bersumber dari alam. Dan pada tahapan ini individu belum mampu untuk berpikir secara rasional, karena pada saat ini pemikiran masyarakat masih menyembah roh-roh atau makhluk halus.
Tahap Metafisis, sudah terjadinya transisi dari teologis ke tahap yang positif. Dalam gejala yang terdapat di dalam masyarakat sudah dapat diungkap atau bisa diselesaikan dengan akal dan budi. Meskipun pada tahap ini belum bisa untuk empiris seutuhnya akan tetapi sudah berusaha untuk menyelesaikan suatu gejala dalam masyarakat secara rasional. Bisa dikatakan pada tahapan ini sudah terjadi pergeseran arah pemikiran manusia.
Tahap Positif, pada tahapan ini segela bentuk gejala alam yang terjadi di alam masyarakat dijelaskan secara empiris namun tidak mutlak. Pada tahapan ini sudah ada terjadinya perbaikan pengetahuan yang dapat berubah dan mengalami perbaikan, namun pada tahapan ini harus dapat dibedakan antara data empiris agar dapat memperoleh satu hukum-hukum baru di dalam kehidupan masyarakat. Pada tahapan ini telah berusaha untuk menemukan hukum gejala sesuatu dan melakukan berbagai eksperimen yang pada akhirnya melahirkan fakta-fakta ilmiah dan dapat untuk dipertanggung jawabkan. Pada tahapan ini gejala bentuk fakta-fakta khusus yang terjadi di dalam masyarakat memiliki hubungan fakta-fakta umum yang terjadi di dalam masyarakat. Individu pada tahapan ini sudah mampu berpikir secara fisikus, karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di dalam kehidupan manusia. Namun untuk melihat realitas yang terdapat hari ini pada masyarakat bisa dikatakan semua sudah mengalami komprasikan dengan 3 tahapan yang terjadi di dalam masyarakat.
Teori Hukum Tiga Tahap yang dikemukakan oleh seorang ahli sosiologi Auguste Comte ini menggambarkan bahwa tidak hanya kehidupan manusia yang berkembang, tapi pemikiran manusia juga mengalami perkembangan dan perubahan. Semua manusia memiliki pandangan hidup yang berbeda-beda, dan semua individu memiliki hak penuh atas pikiran mereka. Teori inilah yang menjelaskan mengenai perbedaan pemikiran serta pendapat orang-orang mengenai kejadian bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Seiring perkembangan zaman ilmu teknologi juga semakin berkembang, mendapatkan data atau suatu kebenaran kini sangatlah mudah. Oleh sebab itu, sebaiknya jika kita ingin berpendapat mengenai suatu hal atau ingin mengetahui secara pasti kebenaran suatu peristiwa kita harus mencari tahu terlebih dulu informasi atau data yang terkait, setelahnya baru kita memberi pendapat atau menyimpulkan peristiwa tersebut. (***)






